MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU TNI

Ketua MK Suhartoyo. - Dok. Samudrafakta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil revisi UU TNI. Alasan penolakan karena para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.

__________

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak lima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hasil revisi. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon I sampai dengan pemohon IV. Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon I sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Bacaan Lainnya

Gugatan ini teregistrasi dalam lima perkara, yakni Nomor 81, 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025. Para pemohon di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta aktivis Inayah W.D. Rahman, Fatiah Maulidiyanty, dan mahasiswa Eva Nurcahyani.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menilai DPR tidak melakukan pelanggaran dalam proses pembahasan revisi UU TNI. “Pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik,” ujarnya.

Meski demikian, dalam perkara Nomor 81, terdapat dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Mereka berpendapat para pemohon seharusnya diakui memiliki kedudukan hukum dan gugatan bisa dikabulkan sebagian.***

Pos terkait