KPK menganggap pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah, membocorkan materi penyidikan terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan informasi yang diungkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan seharusnya tidak dipublikasikan.
“Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9).
Budi menegaskan, detail soal jumlah uang, teknis pengembalian, dan pihak-pihak yang terlibat baru akan disampaikan saat KPK mengumumkan konstruksi perkara lengkap, berikut penetapan tersangka melalui konferensi pers resmi.
“Nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan ketika kami menyampaikan update penyidikannya,” ujarnya.
Hingga kini, Khalid belum merespons tudingan membocorkan materi penyidikan. Sebelumnya, ia menyampaikan pengakuan soal pengembalian uang dan pengalaman diperiksa KPK lewat sebuah siniar di YouTube.
Dalam keterangannya, Khalid menyebut dirinya bersama 122 jemaah Uhud Tour menjadi korban tawaran kuota haji khusus dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Ia menegaskan awalnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda, namun dialihkan dengan visa kuota khusus.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid usai diperiksa di KPK pada 9 September lalu.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Hilman Latief, serta Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz. KPK juga sudah menggeledah rumah Yaqut di Condet, kantor biro haji di Jakarta, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.
Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN Kemenag.***





