Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Wajib Bayar Pengganti Rp10 Miliar

JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo akhirnya divonis hukuman 14 tahun penjara, dan denda Rp500 juta. Hal ini terungkap dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dilansir laman Okezone, Senin (8/1/2024).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rafael Alun hukuman 14 tahun penjara.

Pos terkait