Karena problemnya etik, menurut Busyro, hal ini harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil agar bagaimana ada satu tekanan massal supaya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dengan saksama agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, mundur dari pencalonan.
”Walaupun sudah jadi cawapres, dengan putusan DKPP tadi cacat secara etik dan moral sekaligus, sebaiknya dipertimbangkan untuk mundur,” ujar Busyro.
Putusan DKPP ini juga disinggung oleh salah satu hukum tata negara UGM, Yance Arizona. Menurut dia, putusan ini sebenarnya sesuatu yang bisa diajukan untuk dibatalkan oleh pengadilan jika KPU tidak mau mengoreksi putusannya itu.
”Jadi, ini sesuatu yang rentan akan terus-menerus jadi PR (pekerjaan rumah). Bahkan, saya yakin nanti ketika persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi), persoalan ini akan kembali muncul untuk diperdebatkan,” tutur Yance.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti gugatan administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Putusan DKPP ini kan soal etik mirip sama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Implikasi terhadap pencalonan Gibran memang tidak ada. Tapi bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan PTUN untuk jadi keputusan administratif dan hukum,” kata Bivitri, dikutip dari Media Indonesia, Senin (5/2).
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, jika ada pihak lain yang membawa hasil putusan DKPP sebagai bukti ke Bawaslu atau PTUN bisa ditindaklanjuti. Di ujungnya jika ada paslon lain melakukan gugatan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) di MK, putusan itu bisa jadi modal bukti yang diajukan soal legitimasi pencalonan,” kata Bivitri.
Putusan DKPP itu, kata dia, juga mempertegas persoalan etik pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.




