JAKARTA–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Pakar hukum menilai putusan itu sudah terlambat.
Putusan DKPP tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
DKPP menyatakan bahwa Hasyim, sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Tindakan para teradu dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023. Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras.
Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah terlambat.
“Terlambatnya cukup jauh, karena sekarang posisinya sudah mengunci. Sudah tidak mungkin lagi ada efek diskualifikasi, kan,” ujar Zainal di Yogyakarta, seusai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ”Kajian Hukum Politik Dinasti dan Cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024” yang digelar Forum Cik Di Tiro, Senin (5/2/2024).
Menurut Zainal, dengan pelaksanaan pemilu yang tersisa sembilan hari lagi, sudah tidak memungkinkan untuk mengubah pencalonan. Selain itu, tidak ada pula konteks aturan implikasi hukum yang jelas dari pelanggaran etik tersebut.
Meski begitu, kata Zainal, putusan etik itu sebenarnya bisa dijadikan sandaran buat publik. ”Bahwa bagaimana mungkin kita memilih orang yang cacat secara etik dan kedua, bagaimana mungkin kita membiarkan kandidat pemimpin yang sengaja merekayasa catatan etik itu,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan, putusan DKPP itu sebagai kejujuran sejarah. ”Artinya, dengan keputusan itu, ada problem etik yang semakin memuncak,” kata tokoh Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia itu.




