Satu prajurit TNI penjaga perdamaian PBB gugur akibat serangan artileri di Lebanon selatan, sementara tiga lainnya terluka.
Pemerintah Indonesia mengonfirmasi satu prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian PBB di Lebanon gugur akibat tembakan artileri di sekitar posisi Kontingen Garuda dekat Adchit Al Qusayr, Lebanon selatan, Minggu, 29 Maret 2026 waktu setempat.
Tiga personel lainnya dilaporkan terluka dalam insiden itu. Kementerian Luar Negeri RI menyebut serangan terhadap pasukan perdamaian tidak dapat diterima dan mendesak penyelidikan menyeluruh serta transparan.
“Indonesia mengutuk keras insiden tersebut dan menyerukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI yang dikutip Senin, 30 Maret 2026.
Kemlu juga menyatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan UNIFIL untuk pemulangan jenazah prajurit yang gugur serta memastikan personel yang terluka mendapat perawatan medis terbaik.
Pukulan ini datang ketika situasi di perbatasan Israel-Lebanon kembali memanas.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres turut mengutuk insiden yang menewaskan penjaga perdamaian asal Indonesia tersebut dan menyampaikan belasungkawa. Sorotan pun mengarah pada keselamatan pasukan PBB yang kini berada di tengah eskalasi konflik kawasan.
Serangan itu mempertegas risiko baru yang dihadapi personel Indonesia di Timur Tengah. Bukan hanya ancaman lintas batas. Tapi juga dampak langsung dari konflik bersenjata yang terus melebar.
Pemerintah sebelumnya juga memutuskan menunda pengiriman 8.000 prajurit TNI ke Gaza. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026, menegaskan, “Semua di-hold. Di-hold.” Penundaan itu disebut terkait eskalasi konflik Timur Tengah yang belum kondusif.
Di dalam negeri, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga telah mengeluarkan Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 pada 1 Maret 2026 yang memerintahkan peningkatan kesiapsiagaan. Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menilai langkah tersebut wajar sebagai bentuk antisipasi atas situasi geopolitik global yang memburuk.
Indonesia menegaskan keselamatan personel penjaga perdamaian harus dihormati sesuai hukum internasional. Seruan itu kini tak lagi sekadar diplomasi. Ia berubah menjadi tuntutan mendesak setelah nyawa prajurit Indonesia melayang di garis konflik. ***





