Presiden Prabowo Subianto memberikan tunjangan Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas pengabdian mereka.
__________
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2025 tentang tunjangan khusus bagi tenaga medis spesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Untuk tahap awal, sebanyak 1.100 dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin malam, 28 Juli 2025.
Hasan menyebut, prioritas penerima tunjangan ditentukan berdasarkan kriteria seperti minimnya akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis, dan kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tenaga medis penerima tunjangan juga akan mendapat pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” ujar Budi dalam pernyataan terpisah pada 28 Juli 2025.
Budi menegaskan bahwa tunjangan ini menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap tenaga kesehatan di daerah terpencil. Sekaligus langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis di seluruh Indonesia.***





