Untuk tahap awal, sebanyak 1.100 dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Tag: Tunjangan Dokter
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
