Selly membantah klaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
“Kalau hari ini KPK sampaikan ada kerugian Rp1 triliun, menurut hemat kami di Pansus, itu sudah lebih dari Rp1 triliun,” ucapnya.
Ia menduga keterlibatan oknum KBIH, Kemenag di kabupaten/kota, hingga kanwil. “Mereka tidak mungkin melakukan itu tanpa ada perintah orang lebih tinggi,” tandas Selly.
Selly juga menyinggung kejanggalan penggunaan anggaran nilai manfaat yang dikelola BPKH. Ia menyebut ada pencairan dana lebih dulu sebelum Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji 2024 diterbitkan.
“Dirjen Haji meminta pencairan uang muka 10 Januari, padahal KMA baru keluar 15 Januari. Ijon duluan, padahal regulasinya belum keluar,” jelasnya.
Selly berharap dengan adanya Kementerian Haji, praktik rasuah bisa dihentikan. “Yang terpenting SDM-nya harus berintegritas. Mereka akan seleksi ketat karena tahu siapa yang punya track record bagus,” pungkasnya.***





