KPK sudah sebulan menyidik kasus korupsi kuota haji era eks Menag Yaqut. Puluhan saksi dipanggil, aset disita, tapi belum ada tersangka. Politisi PDIP Selly Andriany Gantina membuka sebuah fakta yang barangkali bisa disebut baru.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 30 hari menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski sudah ada pencekalan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti, tersangka belum diumumkan.
Di tengah penyidikan, Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII DPR dari PDIP yang tergabung dalam Pansus Hak Angket Haji 2024, membeberkan sejumlah modus dalam siniar Gen Banteng bersama Muhammad Guntur Romli, Senin, 1 September 2025.
Menurut Selly, jual beli kuota petugas haji yang seharusnya diperuntukkan bagi pendamping lansia dan disabilitas. “Ternyata oleh Kementerian Agama itu tidak berdasarkan mahram, tapi itu diperjualbelikan,” katanya.
Ia menyebut, data praktik kotor itu sudah dikantongi, mulai dari seleksi petugas hingga bukti tangkapan layar percakapan oknum Kemenag dari tingkat kabid haji sampai kanwil.
“Pak Menteri harus memberikan teguran. Mereka jelas-jelas melakukan cheating,” tegasnya.
Menurut Selly, bukan hanya jemaah reguler, jemaah haji khusus pun ikut jadi korban. “PIHK memperjualbelikan kuota. Siapa berani bayar lebih tinggi, akan diberangkatkan,” ujarnya.
Selly membantah klaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
“Kalau hari ini KPK sampaikan ada kerugian Rp1 triliun, menurut hemat kami di Pansus, itu sudah lebih dari Rp1 triliun,” ucapnya.
Ia menduga keterlibatan oknum KBIH, Kemenag di kabupaten/kota, hingga kanwil. “Mereka tidak mungkin melakukan itu tanpa ada perintah orang lebih tinggi,” tandas Selly.
Selly juga menyinggung kejanggalan penggunaan anggaran nilai manfaat yang dikelola BPKH. Ia menyebut ada pencairan dana lebih dulu sebelum Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji 2024 diterbitkan.
“Dirjen Haji meminta pencairan uang muka 10 Januari, padahal KMA baru keluar 15 Januari. Ijon duluan, padahal regulasinya belum keluar,” jelasnya.





