PT Freeport Indonesia: ‘Memaksimalkan Manfaat Besar bagi Negara dan Perusahaan’
Sementara itu, sebagaimana dilansir oleh BBC News, PTFI tidak menjawab secara spesifik ketika dimintai tanggapan terkait penilaian pegiat lingkungan yang menganggap perpanjangan kontrak PTFI tidak memiliki alasan mendesak.
Dalam jawaban tertulis kepada BBC News Indonesia, EVP External Affairs PTFI Agung Laksamana mengaku bahwa rencana pengajuan perpanjangan IUPK ini untuk mengoptimalisasi cadangan sumber daya yang ada di Freeport saat ini.
“Serta memaksimalkan manfaat besar bagi negara dan perusahaan,” ujar Agung, Senin (3/6/2024) pagi.
Dengan kepastian perpanjangan IUPK, kata dia, PTFI dapat merencanakan aktivitas tambang pasca 2041.
“Terutama dalam hal eksplorasi setelah tahun 2041 karena cadangan saat ini masih cukup besar,” jelasnya.

Sementara itu, di sisi lain, ahli pertambangan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena melihat bahwa optimalisasi pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara secara terukur, efisien, bertanggung jawab, dan berkelanjutan menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah memperpanjang IUPK PTFI.
“Dengan IUPK sekarang (yang berakhir 2041) produksi PTFI tentu akan menurun menjelang akhir masa berlaku IUPK, dan jika tidak ada perpanjangan IUPK, PTFI tentu akan ragu-ragu dalam melakukan ekaplorasi untuk mendapatkan sumberdaya (resources) maupun cadangan [reserves] baru,” kata dia.
“Dengan adanya perpanjangan IUPK, seharusnya PTFI akan melakukan eksplorasi untuk mendapatkan sumber daya dan cadangan baru, sehingga tingkat produksinya dapat tetap tinggi dan pendapatan yang didapatkan pemerintah akan tetap tinggi,” katanya.
Berbeda dengan Jatam, Ridho menilai perpanjangan kontrak ini akan menguntungkan Indonesia. “Dapat kita harapkan, pendapatan pemerintah dari royalti yang dibayarkan PTFI dapat semakin tinggi,” kata dia.♦





