Perpanjangan Kontrak Freeport hingga 2061 Dinilai Terburu-buru, Masyarakat Adat Tak Dilibatkan

“Lalu apa arti semuanya itu kalau masyarakat di Timika, Papua Tengah, tidak terlibat dalam menikmati hasil itu. Itu kan tragis sekali sebenarnya,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, aktivitas pertambangan PTFI juga tidak hanya masih terus menimbulkan kekerasan, tetapi juga menyebabkan masyarakat kehilangan ruang untuk hidup—dari tanah yang terampas hingga hutan yang rusak.

Bacaan Lainnya

Menanggapi tuduhan itu, PTFI Indonesia mengatakan, pihaknya sudah “melibatkan pemangku kepentingan”.

“Tentunya dalam proses ini kami melibatkan pemangku kepentingan,” kata EVP External Affairs PTFI, Agung Laksamana, Senin (03/06) pagi—sebagaimana dilansir BBC Indonesia.

Namun demikian, Agung tidak merinci jawabannya terkait “melibatkan pemangku kepentingan” itu seperti apa. Sementara itu, menurut lansiran situs PTFI, perusahaan tersebut mengaku menyetorkan sekitar Rp3,35 triliun keuntungan bersih daerah pada 2023.

Dalam situs juga disebutkan bahwa uang itu diberikan kepada Pemprov Papua Tengah sebesar Rp839 miliar, Pemkab Mimika Rp1,4 triliun, dan beberapa kabupaten lainnya masing-masing Rp160 miliar.

Janji untuk Masyarakat Adat yang Dinantikan secara Turun-temurun

Freeport bisa dikatakan masih memiliki ‘utang’ kepada masyarakat adat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan emas. Perusahaan ini terikat perjanjian tertulis dengan penghuni tanah ulayat.

Parihal perjanjian tersebut diungkapkan oleh Nelson Naktime, generasi ketiga pemegang hak ulayat di wilayah hutan dan pegunungan yang kini menjadi wilayah pertambangan PTFI. Dia lahir di Kampung Banti, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Rumah orang tua Nelson berjarak kurang dari 500 meter dari Sungai Kabur. Sisa hasil operasional Freeport mengalir ke sungai ini, sehingga mengundang para pendulang emas dari Papua maupun luar Papua.

Seorang penambang emas ilegal masyarakat Kamoro, Tinus, mendulang emas pada 4 Februari 2017 di Timika. FOTO: Getty Images

Pos terkait