Protes serupa juga terus bermunculan. Salah satunya dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme, pada akhir Januari 2024.

Sepanjang sejarahnya beroperasi di Timika, beberapa kali Freeport juga menempatkan keturunan pemilik ulayat Suku Amungme sebagai pejabat di perusahaan mereka—bersama dengan perwakilan dari suku Naktime. Salah satunya adalah memberikan jabatan komisaris di Freeport kepada Thom Beanal, tokoh sentral Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme, sekaligus penggerak pro-kemerdekaan Papua.
Thom tercatat pernah mengadukan Freeport ke Pengadilan Federal di New Orleans, Amerika Serikat, pada tahun 1996 atas tuduhan pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan.
Sementara itu, merujuk kepada hasil riset Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), aktivitas Freeport memiliki dampak meluas, bukan hanya menyasar pemilik ulayat, tapi berdampak total kepada sekitar 6.484 jiwa.
“Terburu-buru dan Sangat Dipaksakan”
Jika melihat dinamika antara PT Freeport dengan masyarakat adat, keputusan pemerintah memperpanjang izin IUPK PTFI disebut sebagai upaya yang terburu-buru. Pasalnya, sebagaimana keterangan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, perpanjangan kontrak dilakukan sejak lima hingga satu tahun sebelum masa kontrak habis, yaitu tahun 2041.
“Dari sisi aspek waktu pemberian perpanjangan saat ini, itu sangat terburu-buru, sangat dipaksa, dan bisa jadi sangat tendensius,“ katanya, dikutip dari BBC Indonesia, Rabu (5/6/2024).
Menurut Bisman, bila merujuk pada Pasal 169 B ayat (2) UU 2/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang kontrak karya seperti Freeport baru dapat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun sebelum kontrak mereka berakhir.
Di sisa waktu yang lebih dari 15 tahun ini, menurut Bisma, memberikan peluang besar bagi Indonesia-baik dari sumber daya manusia dan teknologi untuk mengelola tambang yang ada di PTFI secara langsung. Dengan demikian, ujarnya, ketergantungan pengelolaan dengan asing bisa segera diputus dan Indonesia secara penuh menguasai tambang emas di PTFI.
“Saya kira ini keputusan yang tidak nasionalis yang seakan-akan hebat, tetapi sebenarnya tidak,“ tambahnya.
Walaupun Indonesia menguasai saham mayoritas PTFI, ujar Bisma, manajemen operasional PTFI masih dikontrol oleh asing. Artinya, menurut Bisma, Indonesia tidak bisa berdaulat penuh dalam mengendalikan Freeport.
“Saya kira ini anomali. Keanehan yang semestinya tidak dilanjutkan. Masa Indonesia yang punya saham mayoritas tapi asing yang mengendalikan? Lalu, kalau pengendalian penuh itu di Indonesia, sebenarnya kan perpanjangan [kontrak] ini tidak urgent karena PTFI ini milik BUMN. Tanpa ada kesepakatan perpanjangan kan tidak akan ke mana-mana Freeport ini. Ini kan lucu saya kira,“ katanya.





