Bisman juga menilai bahwa perpanjangan ini akan memiliki konsekuensi lain, di mana Indonesia bakal mengeluarkan biaya yang sangat besar melalui divestasi (pembelian saham). Biaya ini, menurut perhitungan Bisma, jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi keuntungan yang diperoleh oleh Indonesia.
Kepemilikan saham yang meningkat itu kemudian, katanya, dikompensasikan dengan kontrak yang begitu panjang, hingga cadangan emas dan tembaga di sana habis.
“Padahal Indonesia tetap bisa akan mendapatkan royalti dan berbagai macam manfaat tanpa harus capek-capek melakukan divestasi dan juga perpanjangan yang sebagaimana sekarang terjadi,” kata Bisman.
Jatam menilai, setidaknya ada empat hal yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk memperpanjang kontrak izin pertambangan: mulai dari penilaian secara administratif, finansial, pelaksanaan teknis, hingga kaedah lingkungan hidup.
“Kalau empat syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak layak untuk diperpanjang. Namun, masalahnya, proses-proses ini tidak pernah dibuka oleh pemerintah ke publik. Proses yang dilakukan terhadap Freeport ini begitu tertutup,” kata Kepala Divisi Jatam, Muhammad Jamil.
Akibatnya, menurut Jamil, perpanjangan kontrak PTFI—yang dia sebut dilakukan sepihak—hanya akan memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi dan merugikan masyarakat-masyarakat adat di sana.
“Di wilayah operasi Freeport, nyawa tidak ada harganya. Kerusakan lingkungan di mana-mana, dan hak-hak masyarakat adat hilang. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Jokowi ini semakin membuat orang Papua melihat Jakarta sebagai kolonial,” katanya.
Sebaliknya, kata Jamil, perpanjangan kontrak ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak yang memiliki kepentingan di PTFI di atas derita orang lain, kata Jamil.





