Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan agar tidak ada yang merintangi proses hukum, dengan ancaman Pasal 21 UU Tipikor.
Publik kini menanti ketegasan pemerintah mengurai ketegangan ini agar penegakan hukum tetap berjalan demi kepentingan pemberantasan korupsi, bukan adu kekuatan antarlembaga.***





