Selanjutnya, hasil rapat terkait hal-hal tersebut, yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR dengan Kemenag, BPH, dan BPKH, harus diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penerbitan BPIH.
Keppres tersebut menjadi dasar dan payung hukum pembiayaan penyelenggaraan haji dan seberapa banyak kuota haji reguler serta haji khusus. Syarat penetapan BPIH harus atas persetujuan DPR.
“Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Mekkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina, harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat. Apabila terlambat, risikonya lokasi jemaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona atau kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat” ujar Mustolih.
“Jika tempatnya jauh, maka jemaah butuh effort yang luar biasa, terlebih bagi para lansia dan yang berisiko tinggi secara kesehatan. Pendampingan para petugas juga butuh konsentrasi lebih besar,” pungkas dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.***





