Kemenhaj Kaji Skema ‘War Tiket’ Haji, PBNU dan Komnas Haji Ingatkan Risiko Keadilan

Ilustrasi Haji. - AI Generate
Kemenhaj masih mengkaji skema “war tiket haji”, sementara PBNU dan Komnas Haji mengingatkan soal keadilan antrean, akses digital, dan kesiapan sistem.

Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji sejumlah terobosan untuk mengurai panjangnya daftar tunggu haji, termasuk skema yang populer disebut “war tiket haji”. Namun, wacana itu langsung memicu sorotan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Komisi Nasional Haji yang meminta pemerintah berhati-hati sebelum mengubah mekanisme layanan bagi jutaan calon jamaah. 

Wacana tersebut, sejauh ini, masih berstatus pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah sedang memikirkan formulasi agar antrean haji dapat dipersingkat tanpa mengorbankan jamaah yang sudah lebih dulu masuk daftar tunggu. 

Menurut dia, gagasan itu dibahas sebagai upaya mencari model yang lebih efektif, bukan keputusan yang sudah berlaku. 

Bacaan Lainnya

“Sekarang Presiden berkeinginan agar kita memikirkan bagaimana caranya haji tidak antre. Itu yang sedang kami formulasikan,” kata Dahnil, Kamis (9/4/2026). 

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya juga menyebut, pemerintah sedang mengkaji skema alternatif dari sistem daftar tunggu yang berlaku saat ini. 

Wacana itu muncul di tengah panjangnya antrean haji reguler di berbagai daerah. Untuk musim haji 2026, total kuota haji Indonesia tercatat 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. 

PBNU Minta Kajian Matang

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menggulirkan wacana tersebut sebelum konsep, mekanisme, dan dasar hukumnya benar-benar jelas. Ia menilai, publik sampai saat ini belum memperoleh penjelasan resmi yang memadai tentang bagaimana skema itu akan dijalankan. (NU Online)

“Silakan dikaji. Belum jelas, kita lihat dulu sistemnya seperti apa. Belum ada keterangan resmi mengenai sistem yang ditawarkan,” ujar Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (10/4/2026). 

Yahya juga menekankan bahwa aspek keadilan tidak boleh diabaikan, terutama bagi jamaah yang sudah bertahun-tahun menunggu giliran berangkat. Menurut dia, bila wacana itu berkembang menjadi kebijakan resmi, pemerintah perlu membawanya ke DPR agar punya pijakan regulasi yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Komnas Haji Soroti Akses Digital dan Nasib Antrean Lama

Sementara itu, Komisioner Komnas Haji Mustolih Siradj menyebut skema berbasis kecepatan akses digital berisiko melahirkan masalah baru bila infrastruktur teknologi informasi belum siap. Ia menilai model seperti rebutan tiket akan sangat bergantung pada kapasitas sistem, kestabilan jaringan, serta kemampuan pengguna mengakses layanan secara serentak. 

Menurut Mustolih, calon jamaah yang tinggal di daerah dengan jaringan internet lemah berpotensi tertinggal dibandingkan mereka yang tinggal di kota besar. Ia juga menyoroti profil jamaah haji Indonesia yang banyak berasal dari kelompok lanjut usia, yang secara umum menghadapi tantangan lebih besar dalam literasi digital. 

“Dari sisi literasi digital, kelompok ini akan menghadapi kesulitan dalam mengikuti mekanisme war tiket yang menuntut kecepatan dan kecakapan teknologi,” tutur Mustolih, Jumat (10/4/2026). 

Ia juga mempertanyakan kejelasan transisi bagi sekitar 5,7 juta calon jamaah yang disebut sudah masuk daftar tunggu. Menurut Mustolih, perubahan sistem tanpa mekanisme peralihan yang jelas justru berisiko memunculkan rasa tidak adil di tengah masyarakat yang sudah lama menanti keberangkatan. 

Masih Wacana, Belum Skema Resmi

Sejauh ini pemerintah belum memaparkan secara rinci apakah skema tersebut akan berlaku untuk seluruh kuota, hanya untuk kuota tambahan, atau sebatas opsi jangka panjang bila ada perubahan besar dalam kebijakan kuota dari Arab Saudi. 

Dalam salah satu penjelasannya, Dahnil menyebut gagasan itu tidak dimaksudkan untuk mengorbankan jamaah yang sudah mengantre, melainkan mencari peluang agar antrean bisa dipercepat bila tersedia ruang kebijakan yang memungkinkan. 

Karena itu, perdebatan mengenai skema “war tiket haji” saat ini masih berada pada tahap wacana. Yang mengemuka bukan hanya soal kecepatan layanan, tetapi juga soal keadilan antrean, kesiapan infrastruktur digital, dan kepastian hukum bagi jutaan calon jamaah yang sudah terdaftar.***

Pos terkait