Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi satu-satunya wilayah dari 38 provinsi di Indonesia yang bisa mengadakan pemilihan gubernur dua putaran. Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengadakan pemilihan gubernur pada Pilkada 2024.
Ketentuan dua putaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) di DKJ diatur dalam Undang-Undang (UU) 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU DKJ, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk bisa ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Namun, bila raihan suara tersebut tidak tercapai, sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3), perlu dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Untuk 36 provinsi lainnya—selain DKJ dan DIY—tidak mengadakan pemilihan dua putaran. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada menjelaskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Aturan ini berbeda dengan Pilkada DKJ, yang mengharuskan kemenangan dengan perolehan suara lebih dari 50 persen.
Lalu, Pasal 109 ayat (2) UU Pilkada menyebutkan jika jumlah semua paslon mendapatkan raihan suara yang sama, maka pasangan yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut dapat ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Terakhir, dalam Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada dijelaskan bahwa jika terjadi pilkada calon tunggal, maka calon tersebut harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan terpilih.***





