Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M makin dekat. Namun demikian, belum ada tanda-tanda persiapan yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI. Pengamat khawatir pelaksanaan haji tahun depan kurang maksimal.
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1446 H/2025 M yang dibuat Kementerian Agama (Kemenag), jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025. Sehari sebelumnya, jemaah dijadwalkan sudah mulai memasuki asrama haji embarkasi. Dengan demikian, praktis tinggal 5 bulan lagi.
Namun demikian, sampai saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH, juga belum melakukan persiapan teknis lainnya, termasuk menentukan besaran kuota jemaah. Sedangkan pada Desember 2024 hingga Januari 2025, DPR akan memasuki masa reses.
Berkaca pada musim haji tahun 2024, pada awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton, dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden.
Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji, mengaku khawatir persiapan haji yang terlalu singkat dan mepet akan berdampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal.
Di sisi lain, calon jemaah butuh kepastian segera terkait besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.
“Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap” kata Mustolih, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 November 2024.
Mustolih menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji memerlukan persiapan sangat matang karena menyangkut berbagai aspek teknis, terutama hal teknis yang diselenggarakan di Arab Saudi, seperti penyiapan dokumen visa, paspor, penerbangan, aspek kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, dan manasik.
Semua aspek tersebut, kata Mustolih, membutuhkan biaya. Oleh sebab itu, harus dihitung dengan cermat.
Semua komponen tersebut nantinya masuk dalam BPIH. Di dalamnya juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah, serta berapa nilai manfaat dana haji yang akan disubsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya, hasil rapat terkait hal-hal tersebut, yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR dengan Kemenag, BPH, dan BPKH, harus diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penerbitan BPIH.
Keppres tersebut menjadi dasar dan payung hukum pembiayaan penyelenggaraan haji dan seberapa banyak kuota haji reguler serta haji khusus. Syarat penetapan BPIH harus atas persetujuan DPR.
“Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Mekkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina, harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat. Apabila terlambat, risikonya lokasi jemaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona atau kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat” ujar Mustolih.
“Jika tempatnya jauh, maka jemaah butuh effort yang luar biasa, terlebih bagi para lansia dan yang berisiko tinggi secara kesehatan. Pendampingan para petugas juga butuh konsentrasi lebih besar,” pungkas dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.***





