Definisi Penjajahan dan Kebenaran Indonesia Dijajah 350 Tahun
Sebagian sejarawan memang berupaya mengembangkan narasi penjajahan 350 tahun adalah “kebohongan sejarah”—sambil ‘menyalah-nyalahkan’ Yamin. Namun, beberapa sejarawan lainnya memilih setuju dengan narasi penjajahan 3,5 abad.
Menurut Shofwan Al Banna Choiruzzad, dalam artikel berjudul Indonesia Dijajah Lebih dari 300 Tahun? Memahami Penjajahan sebagai Proses Transformasi Struktural—artikel ini dimuat di Andalas Journal of International Studies| Vol X No 1 May 2021—Sukarno, Hatta, atau tokoh-tokoh pendiri bangsa Indonesia tidak sedang melakukan manipulasi sejarah.
Menurut Shofwan, para Bapak Bangsa tidak menggunakan klaim hanya untuk membangun nasionalisme. Juga tidak mengabaikan kebenaran faktual klaim tersebut.
Sukarno dkk., kata Shofwan, mengembangkan narasi tersebut berdasarkan persepektif ekonomi politik internasional.

Mereka mendefinisikan “penjajahan” sebagai sesuai perkembangan dan relasi kolonialisme dan kapitalisme yang berkelanjutan—di mana semua itu bersumber pada kepentingan ekonomi.
Kaim mereka, menurut Shofwan, perlu dilihat dari pendekatan pemikiran yang mereka gunakan ketika melihat kolonialisme dan imperialism secara berkesinambungan. Bukan hanya dilihat dengan pendekatan sejarah hukum, yang hanya fokus pada dokumen formal—misalnya dokumen peralihan kekuasaan dari VOC ke Pemerintah Hindia Belanda.
Sukarno, Tan, Tan dan Yamin, lanjut Shofwan, adalah aktivis dan intelektual yang membaca dan menulis tentang penjajahan yang fokus pada relasi antara kolonialisme dengan kapitalisme, serta mengkaji ekonomi politik internasional.
Oleh karena itu, argumen tersebut harus dipandang sebagai analisis ekonomi politik internasional, bukan hukum atau sejarah hukum.
Sebagai pemikir anti-kolonial, kata Shofwan, tokoh-tokoh tersebut mencoba memahami posisi Indonesia dalam sejarah perkembangan kolonialisme-imperialisme dan kapitalisme yang bertautan erat.
Sementara itu, Hatta, dalam kuliahnya di depan International Holiday Course, yang diselenggarakan oleh Liga Perempuan Internasional untuk Perdamaian dan Kebebasan pada tahun 1927, mengatakan bahwa kolonisasi seharusnya didefinisikan sebagai “penerapan hasrat-hasrat untuk merampok dan kerakusan negeri-negeri yang lebih kuat secara material untuk dapat memuaskan kepentingan ekonomi dan komersial mereka atas tanggungan negeri-negeri yang lebih lemah.”
Pernyataan Hatta itu termaktub dalam buku Mohammad Hatta: Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977), halaman 35.
Hatta pun mendefinisikan bahwa kolonialisme adalah “serangkaian struktur yang dipaksakan untuk diterapkan pada sebuah bangsa oleh bangsa lain, untuk mempengaruhi distribusi internasional pendapatan dan kekayaan”.
Penjajahan adalah serangkaian “proses”, bukan hanya “event”.
Merujuk pada definisi tersebut, maka bisa disimpulkan jika kedatangan VOC pada tahun 1600-an—yang memulai proses perubahan struktur ekonomi politik di wilayah yang kemudian dikenal sebagai Indonesia (colonial dispossession)—harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari proyek pembangunan negara kolonial dan perluasannya setelah VOC runtuh.
Penjajahan sebagai sebuah proses itu juga diamini oleh sejarawan terkemuka Indonesia di awal kemerdekaan R. Moh. Ali.
Dalam bukunya, Perjuangan Feodal (1963), Ali mendefinisikan masa penjajahan dimulai ketika Cornelis de Houtman tiba di Nusantara pada 1596.
Ali, sebagaimana Hatta, juga mendefinisikan “penjajahan” sebagai aktivitas “memeras untung yang sebanyak-banyaknya”.
Apabila merujuk keterangan Ali dan Hatta, maka bisa disimpulkan bahwa Indonesia memang dijajah sejak tahun 1596. Artinya, bangsa ini dijajah kurang lebih selama 350 tahun.***





