Pengacara Yaqut Sebut Jawaban KPK Sekadar ‘Template’ di Sidang Praperadilan

Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. -Istimewa
Kubu Gus Yaqut nilai tanggapan KPK di praperadilan sekadar template. Mereka berdebat soal aturan KUHAP dan audit kerugian negara.

​Sidang praperadilan antara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung makin alot.

Dalam persidangan maraton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026), kedua belah pihak saling serang argumen terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

​KPK mendesak hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk menolak permohonan Yaqut secara keseluruhan. Menanggapi hal tersebut, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai argumen balasan dari Biro Hukum KPK sangat klise dan terkesan baku.

Bacaan Lainnya

​”Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscuur libel, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya,” ujar Mellisa kepada wartawan usai persidangan.

​Soroti Inkonsistensi Aturan KUHAP

​Lebih lanjut, Mellisa menyoroti ketidakkonsistenan KPK dalam menerapkan landasan hukum acara pidana. Ia memaparkan bahwa KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terakhir pada 8 Januari 2026. Tanggal tersebut seharusnya sudah tunduk pada rezim KUHAP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

​Namun, Mellisa menyebut KPK justru menggunakan standar ganda.

​”Bahkan pada saat pemanggilan saksi pun, di dalam surat pemanggilan, KPK sudah mencantumkan kami sebagai pengacara yang bisa mendampingi klien. Itu mengikuti KUHAP baru. Tapi hari ini mereka mengatakan mengacu kepada KUHAP yang lama,” tegas Mellisa.

​Perdebatan Angka dan Waktu Audit Kerugian Negara

​Selain urusan hukum acara, kubu Gus Yaqut juga menyerang cara KPK menghitung kerugian negara. Mellisa mempertanyakan fluktuasi nominal yang KPK paparkan. Pada ekspos awal, KPK menyebut angka fantastis hingga Rp1,6 triliun yang bersifat potensial loss. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus kata “dapat”, yang berarti kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Kini, KPK menyebut angka kerugian menyusut menjadi sekitar Rp600 miliar.

Pos terkait