Kubu Gus Yaqut nilai tanggapan KPK di praperadilan sekadar template. Mereka berdebat soal aturan KUHAP dan audit kerugian negara.
Sidang praperadilan antara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung makin alot.
Dalam persidangan maraton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026), kedua belah pihak saling serang argumen terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
KPK mendesak hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk menolak permohonan Yaqut secara keseluruhan. Menanggapi hal tersebut, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai argumen balasan dari Biro Hukum KPK sangat klise dan terkesan baku.
”Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscuur libel, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya,” ujar Mellisa kepada wartawan usai persidangan.
Soroti Inkonsistensi Aturan KUHAP
Lebih lanjut, Mellisa menyoroti ketidakkonsistenan KPK dalam menerapkan landasan hukum acara pidana. Ia memaparkan bahwa KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terakhir pada 8 Januari 2026. Tanggal tersebut seharusnya sudah tunduk pada rezim KUHAP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Namun, Mellisa menyebut KPK justru menggunakan standar ganda.
”Bahkan pada saat pemanggilan saksi pun, di dalam surat pemanggilan, KPK sudah mencantumkan kami sebagai pengacara yang bisa mendampingi klien. Itu mengikuti KUHAP baru. Tapi hari ini mereka mengatakan mengacu kepada KUHAP yang lama,” tegas Mellisa.
Perdebatan Angka dan Waktu Audit Kerugian Negara
Selain urusan hukum acara, kubu Gus Yaqut juga menyerang cara KPK menghitung kerugian negara. Mellisa mempertanyakan fluktuasi nominal yang KPK paparkan. Pada ekspos awal, KPK menyebut angka fantastis hingga Rp1,6 triliun yang bersifat potensial loss. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus kata “dapat”, yang berarti kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Kini, KPK menyebut angka kerugian menyusut menjadi sekitar Rp600 miliar.
Mellisa juga menekankan satu kejanggalan krusial terkait waktu audit. Ia menyatakan bahwa pada 8 Januari 2026—saat KPK menerbitkan Sprindik dan menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka—bukti hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya belum rampung.
KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat dari 40 Saksi
Di sisi lain, Biro Hukum KPK menangkis seluruh tudingan tersebut. KPK menegaskan bahwa mereka menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sangat cukup. Penyidik mengklaim telah mengantongi keterangan dari 40 saksi, mengumpulkan lebih dari 200 dokumen, serta menyita berbagai bukti elektronik.
KPK juga merujuk pada hasil perhitungan final BPK yang memastikan negara mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166 (Rp622 miliar) akibat tata kelola kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan. Biro Hukum KPK menyatakan pihak Gus Yaqut salah sasaran (error in objecto).
”Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon yang telah mencampurkan substansi perkara pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ranah kewenangan Praperadilan menjadikan dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” kata perwakilan Biro Hukum KPK saat membacakan petitum.
KPK mengingatkan bahwa penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara adalah bagian dari administrasi yudisial, bukan upaya paksa yang bisa digugat melalui praperadilan. Terlebih, hakim praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari dan tidak berwenang mengadili materi pokok perkara korupsi.
Menanti Putusan Hakim
Kasus dugaan korupsi ini turut menyeret staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski KPK belum menahan keduanya, lembaga antirasuah itu telah menggeledah sejumlah lokasi, menyita aset properti hingga kendaraan, serta mencegah Gus Yaqut dan Gus Alex bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Kini, setelah melewati tahap pembacaan permohonan, jawaban, replik, dan duplik, nasib proses hukum eks Menteri Agama tersebut sepenuhnya berada di tangan pertimbangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.***




