Mellisa juga menekankan satu kejanggalan krusial terkait waktu audit. Ia menyatakan bahwa pada 8 Januari 2026—saat KPK menerbitkan Sprindik dan menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka—bukti hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya belum rampung.
KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat dari 40 Saksi
Di sisi lain, Biro Hukum KPK menangkis seluruh tudingan tersebut. KPK menegaskan bahwa mereka menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sangat cukup. Penyidik mengklaim telah mengantongi keterangan dari 40 saksi, mengumpulkan lebih dari 200 dokumen, serta menyita berbagai bukti elektronik.
KPK juga merujuk pada hasil perhitungan final BPK yang memastikan negara mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166 (Rp622 miliar) akibat tata kelola kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan. Biro Hukum KPK menyatakan pihak Gus Yaqut salah sasaran (error in objecto).
”Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon yang telah mencampurkan substansi perkara pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ranah kewenangan Praperadilan menjadikan dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” kata perwakilan Biro Hukum KPK saat membacakan petitum.
KPK mengingatkan bahwa penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara adalah bagian dari administrasi yudisial, bukan upaya paksa yang bisa digugat melalui praperadilan. Terlebih, hakim praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari dan tidak berwenang mengadili materi pokok perkara korupsi.
Menanti Putusan Hakim
Kasus dugaan korupsi ini turut menyeret staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski KPK belum menahan keduanya, lembaga antirasuah itu telah menggeledah sejumlah lokasi, menyita aset properti hingga kendaraan, serta mencegah Gus Yaqut dan Gus Alex bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Kini, setelah melewati tahap pembacaan permohonan, jawaban, replik, dan duplik, nasib proses hukum eks Menteri Agama tersebut sepenuhnya berada di tangan pertimbangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.***





