Penasihat Hukum Korban Usul Kapolrestabes Semarang Dicopot agar Penanganan Kasus Kematian Gamma Berjalan Lancar

Kombes Irwan Anwar ketika menyampaikan kronologi kasus kematian Gamma sesuai versinya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 3 Desember 2024. (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)
Penasihat hukum korban penembakan polisi di Semarang mengusulkan agar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot, supaya penanganan perkara ini berjalan lancar.

Adam, salah satu korban penembakan Aipda Robig Zaenudin yang masih hidup, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik pertama anggota Satresnarkoba Polrestabes itu, yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024. Sidang Aipda Robig digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. 

“Di dalam sidang ada terperiksa, kemudian saksi-saksi, keluarga dari almarhum, kemudian dihadiri oleh Kompolnas juga,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto kepada wartawan, di depan ruang sidang, Senin, 9 Desember 2024.

Artanto mengaku tak tahu ada berapa saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Dia hanya bilang, sidang etik terhadap Aipda Robig dipimpin AKBP Edhie Sulistyo dari Pamen Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

Bacaan Lainnya
Kapolrestabes Perlu Dicopot

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang etik itu adalah Adam, salah satu korban penembakan, teman Gamma Rizkynanta Oktafandy yang tewas.

Di sela sidang, kuasa hukum keluarga Gamma dan Adam, Zainal Abidin, mendesak agar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya. Desakan serupa telah disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Supaya di dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik biar enteng. Kalau masih ada atasannya, kan, agak gimana gitu. Makanya, menurut saya, Kapolrestabes dicopot dulu,” katanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Petir. (Dok. IST)

Menurut pria yang kerap disapa Zainal Petir itu, pencopotan Kombes Irwan itu perlu, mengingat saat jumpa pers terkait kasus kematian Gamma beberapa waktu lalu, Irwan selalu menyampaikan jika Gamma terlibat tawuran. 

Menurutnya Zainal, Irwan juga menyalahi aturan ketika menunjukkan anak-anak di bawah umur ketika konferensi pers terkait kasus kematian Gamma. Apa yang dilakukan Irwan itu, kata Zainal, menyalahi aturan. Sebab, sesuai aturan, ketika ada anak tersangkut pidana atau berkonflik dengan hukum, mereka tidak diperlihatkan ke publik.

“Jadi jangan diewer-ewer, waduh, itu masih punya masa depan, loh. Itu di Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur anak di bawah 18 tahun itu masih kategori anak, ojo diewer-ewer untuk jumpa pers kayak gitu. Maka menurut saya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan perlu dievaluasi. Dan Kapolri supaya ini segera klir, dicopot dulu saja dari jabatannya,” tandasnya.

Selain itu, Zainal menambahkan, yang lebih penting adalah agar perbedaan kronologi antara Propam dan Polrestabes Semarang bisa klir.

“Sama-sama polisi, sama-sama perwira, kan, kenapa pernyataannya beda? Kalau Propam itu berdasarkan hasil apa yang dia selidiki dari pelaku kan, berarti pelaku sudah ngomong seperti itu mestinya. Logika hukumnya, kan, gitu. Terus, Kapolres dapat info dari mana (Gamma terliibat tawuran)? Harus hati-hati, lah, Kapolrestabes, karena ini sudah menjadi menu publik. Sampaikan yang sebenarnya, enggak usah ada yang ditutupi, nggak usah ditambah-tambahi,” kritiknya.

Atensi Kabareskrim

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan telah memerintahkan jajarannya memberikan asistensi terkait penanganan kasus penembakan Gamma dan kawan-kawan. Ia juga menjamin proses penyidikan dilakukan secara akurat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Wahyu juga menyampaikan Bareskrim akan mendalami dugaan perbedaan kronologi yang dijelaskan Kapolrestabes Semarang dengan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim juga akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk dimintai keterangan. 

“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” ujar Wahyu.***

Pos terkait