Dua lembaga swadaya masyarakat, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
“Kapolrestabes Semarang berupaya untuk menutupi fakta pembunuhan Gamma, pelajar SMK di Semarang,” kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam siaran pers pada Selasa, 3 Desember 2024.
Isnur menyebut pola yang dilakukan Irwan merupakan pola yang sama dan yang kerap kali digunakan oleh polisi untuk menghapus jejak kejahatan anggotanya. Isnur merujuk pada kasus Afif Maulana di Padang, pembunuhan Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo, dan polemik kematian Vina di Cirebon.
“Dan terkini adalah kasus Gamma,” tegasnya.
Isnur menilai tindakan menutupi kejahatan tidak boleh ditoleransi. Tindakan seperti ini, kata dia, adalah korupsi keadilan dan akan berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
“Penghalang-halangan pengungkapan tindak pidana adalah pelanggaran HAM serius dan merupakan kejahatan,” ucap Isnur.
Selain memecat Kapolrestabes Semarang dan pelaku penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin, Isnur juga meminta Presiden dan DPR mengevaluasi seluruh anggota kepolisian, khususnya terkait kewenangan penggunaan senjata.
“Serta sistem pengawasan yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan serta manipulasi perkara,” tuturnya.
Selain YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang juga mendesak Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar dipecat dengan tidak hormat. Menurut YLBHI, Irwan tidak bisa bertanggungjawab atas anggotanya yang menembak mati seorang siswa.
Dalam kasus polisi tembak mati siswa SMKN 4 Kota Semarang, Polrestabes Semarang dinillai terkesan mengaburkan fakta-fakta sebenarnya. LBH juga menilai kepolisian telah melakukan obstruction of justice atau tindakan yang menghalangi proses hukum dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penelusuran LBH Semarang, tidak ditemukan informasi mengenai peristiwa tawuran di sejumlah titik yang disebutkan oleh polisi. Sehingga mereka menduga kepolisian mencari kambing hitam untuk melindungi institusinya.
Temuan LBH Semarang juga diperkuat oleh penyataan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Suprioyono, yang disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, bahwa peristiwa penembakan tidak ada kaitannya dengan tawuran.
“Sepanjang hasil temuan kami di lapangan, kami tidak menemukan adanya informasi tawuran sebagaimana klaim-klaim polisi. Kami menilai Kapolrestabes Semarang melakukan penutupan fakta yang sebenarnya,” kata Ketua LBH Semarang Fajar Muhammad kepada media, Sabtu, 7 Desember 2024.



