Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menemukan dugaan adanya aliran penggunaan uang untuk kepentingan Partai NasDem dalam perkara gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Di sisi lain, penangkapan SYL dinilai sewenang-wenang lantaran surat penangkapannya ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri—sedangkan Firli sedang terseret kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Jumat siang, 13 Oktober 2023, mengatakan akan mendalami temuan dugaan aliran dana ke Partai NasDem. Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Kami memiliki informasi (dugaan aliran dana ke Partai NasDem) yang tak bisa disampaikan dari mana asalnya. Apalagi laporan PPATK itu laporan intelijen. Kami tak bisa menggunakan LHP PPATK itu sebagai alat bukti dalam proses persidangan,” katanya, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.
Selanjutnya, kata Alex, KPK akan menelusuri informasi tersebut, mengingat KPK memiliki surat kuasa dari para penyelenggara negara yang melaporkan ke PPATK. “Nanti kami akan meminta bank terkait untuk membuka laporan transaksi. Dari situlah nanti KPK akan menelusuri ke mana saja aliran uang yang bersangkutan (SYL) itu,” ujar Alex.
Kendati demikian, Alex menjelaskan, KPK tak akan menanyakan ke bank dengan alasan berdasarkan LHP PPATK. Kata dia, LHP hanya dijadikan dasar sebagai laporan, agar bisa meminta bank menelusuri lebih lanjut rekening yang bersangkutan. “Ini kan baru dugaan, pasti akan didalami. Bentuknya transfer atau belanja barang, pasti nanti akan didalami,” kata dia.
Sementara itu, pada Jumat malam (13/10), setelah siangnya KPK mengumumkan adanya dugaan aliran dana ke NasDem. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Istana Merdeka, Jakarta. Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana membenarkan persamuhan itu.
“Pertemuan silaturahmi biasa,” katanya, dikutip dari Tempo. Ari menyebut Surya Paloh dan Jokowi bertemu selama 45 menit pada pukul 19.15 – 20.00 WIB.
Di sisi lain, surat penangkapan SYL rupanya menjadi sorotan. Mantan penyidik senior KPK Novel baswedan mengkritik langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang menurutnya nekat menabrak undang-undang dengan menandatangani Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap SYL. Apalagi surat itu ditandatangani oleh Firli ketika dia tengah terseret dugaan tindak pemerasan terhadap SYL dan sedang disidik Polda Metro Jaya.
Surat ditandatangani Firli pada 11 Oktober 2023 dengan frasa “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selaku Penyidik”.
Menurut Novel, Firli Bahuri selaku pimpinan harusnya menyadari bahwa UU KPK yang baru mengatur bahwa pimpinan bukan lagi penyidik. “Ini yang harus dilihat. Ini dahsyat, parah, nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini, pimpinan bukan lagi penyidik. Mestinya dia (Firli) tidak bisa menandatangani,” kata Novel, dikutip dari Kompas.com, Jumat, 13 Oktober 2023.
Novel menambahkan, pihak yang mempunyai wewenang menandatangani surat perintah penangkapan adalah pejabat struktural di KPK. Namun, Novel menduga pejabat struktural itu menolak menandatangani surat perintah penangkapan karena tak ingin melakukan perbuatan sewenang-wenang. “Karena (pejabat struktural KPK) enggak mau (menandatangani), dia (Firli) tandatangani sendiri, karena dia yang memerintahkan,” ujar Novel.
Menurut Novel, penangkapan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo merupakan tindakan sewenang-wenang. Sebab, kata dia, sebelumnya sudah ada surat penjadwalan ulang terhadap Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari iJumat, 13 Oktober 2023. Surat penjadwalan ulang itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 11 Oktober 2023, dan juga telah diterima pihak Syahrul. Selain itu, kata Novel, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, juga telah berkoordinasi dengan tim penyidik terkait pemeriksaan kliennya pada Jumat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri tidak membantah jika Sprinkap ditandatangani Firli Bahuri dengan kalimat “selaku penyidik”. Namun demikian, menurut Ali Fikri, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
“Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali Fikri menilai, keberadaan kalimat “selaku penyidik” itu merupakan persoalan teknis. Ia bahkan melihat masalah ini hanya perbedaan tafsir. Karena itu, dia menyebut tak perlu dipersoalkan. “Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja,” ucap Ali.





