Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

SURABAYA–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program amnesti pajak kali ini diselenggarakan dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Bangsa Indonesia Tahun 2024.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu. Salah satu contoh kriteria yang berlaku adalah keterlambatan pembayaran atau kondisi keuangan yang memengaruhi masyarakat.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan finansial. Terkadang, mereka tidak mampu membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara teratur, sehingga pembayarannya tertunda hingga beberapa periode pajak.

Bacaan Lainnya

Bentuk dispensasi dalam pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dapat berupa pengurangan denda pajak. Tidak jarang pula pemerintah daerah menghapus denda tersebut, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar jumlah pokok pajak.

Ada beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jatim, yaitu:

  1. Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
  3. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.
  4. Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tujuan Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah untuk mengurangi beban fiskal kendaraan bermotor masyarakat, serta memastikan keteraturan dalam pembayaran pajak. Program ini juga diharapkan memberikan asistensi kepada individu yang tengah menghadapi kesulitan finansial atau ekonomi.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim secara rutin menyelenggarakan program amnesti pajak dua kali dalam setahun untuk meningkatkan tingkat penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2015. Misalnya saja pada tahun lalu, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor juga dilaksanakan sebanyak dua kali yakni pada periode 14 April–14 Juli 2023 serta 1 Agustus–31 Oktober 2024.

Pos terkait