Dalam momentum ini, Arief mengajak seluruh profesional, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, hingga pegiat sosial yang memenuhi kriteria untuk ambil bagian dalam memajukan pengelolaan ZIS di Kota Surabaya. “Kami mengajak putra-putri terbaik daerah untuk bersama-sama membangun Surabaya melalui tata kelola zakat yang akuntabel dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki para pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia dan memiliki integritas yang baik, serta usia minimal 40 tahun saat mendaftar.
Selain itu, para pendaftar juga harus sehat secara jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bukan mantan narapidana (dalam kurun waktu 5 tahun terakhir), dan pendidikan minimal SMA/sederajat.
“Para pendaftar juga harus bersedia bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan sebagai ASN, pegawai BUMN, atau BUMD, dan yang terpenting memiliki visi, misi, dan rancangan program kerja pengembangan BAZNAS Kota Surabaya,” tandasnya.
Arief menambahkan, periode pendaftaran dimulai pada tanggal 1 hingga 10 September 2026, untuk pendaftaran online dapat diakes melalui portal resmi simzat.kemenag.go.id.
“Terkait informasi lengkap mengenai lampiran berkas dan persyaratan teknis tambahan dapat diakses melalui pemindaian barcode pada poster resmi pengumuman. Mari bersama membangun Kota Surabaya melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya. ***





