Pemerintah Wajibkan Perusahaan Aplikator Beri THR Driver Ojol dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mewajibkan aplikator ojek online atau ojol memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran tahun 2025 dalam bentuk uang, bukan barang. Di sisi lain, aplikator berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberatkan mereka.

“Kemarin kami coba menyampaikan soal Tunjangan Hari Raya (kepada aplikator). Tetapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa: entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang,” begitu kata pejabat yang kerap disapa Noel itu, Selasa, 18 Februari 2025.

Noel mengklaim jika aplikator sudah menyiapkan tunjangan yang dimaksud. “Tinggal final teknis seperti apa,” katanya.

Dia menegaskan jika THR bersifat wajib, termasuk bagi aplikator. Maka itu, katanya, ada sanksi bagi aplikator yang tak memberikannya.

Bacaan Lainnya

“Soal sanksi, kami coba rumuskan dengan biro hukum kita ya,” ujarnya.

Perusahaan Aplikator: Bikin Kebijakan yang Seimbang dan Tidak Memberatkan Keuangan

Tiga aplikator layanan daring transportasi, yaitu Grab, Gojek, dan Maxim, sama-sama mengklaim masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan soal urusan THR bagi mitra tersebut.

“Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, Selasa, 18 Februari 2025.

Dia mengklaim jika selama ini Grab telah memberikan berbagai inisiatif dengan kebermanfaatan jangka panjang untuk mendukung mitra pengemudi.

Antara lain dalam bentuk GrabBenefits, yang menurut Tirza memberikan berbagai manfaat, seperti paket sembako, voucer diskon untuk pemeliharaan kendaraan, dan perlindungan asuransi.

Selain itu ada juga dana santunan berupa bantuan untuk keluarga mitra yang menghadapi situasi sulit.

Grab, menurut Tirza, juga memberikan skema insentif dan bonus. Kata dia, skema ini adalah kesempatan bagi mitra untuk meningkatkan pendapatan, terutama di saat perayaan hari besar.

Sementara itu, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengklaim jika Gojek telah rutin menjalankan inisiatif program bagi mitra pengemudi di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Salah satunya melalui program Paket Sembako Bazar Swadaya.

Kata Ade, Gojek terus berkomitmen membantu mitranya sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perusahaan. “Gojek hendak memastikan mitra pengemudi dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga,” katanya.

Sedangkan Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Tuan Ifdal Khoir, berharap kebijakan THR untuk mitra ojol tidak merugikan banyak pihak, termasuk aplikator.

Dia berharap Kemenaker dapat memberikan keputusan yang objektif berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Saat ini, Maxim telah mengambil bagian dalam diskusi untuk mendukung mitra pengemudi sebagai gig-workers sebagai salah satu bentuk tenaga kerja di luar hubungan kerja,” jelasnya.***

Pos terkait