Pemerintah Wajibkan Perusahaan Aplikator Beri THR Driver Ojol dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mewajibkan aplikator ojek online atau ojol memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran tahun 2025 dalam bentuk uang, bukan barang. Di sisi lain, aplikator berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberatkan mereka.

“Kemarin kami coba menyampaikan soal Tunjangan Hari Raya (kepada aplikator). Tetapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa: entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang,” begitu kata pejabat yang kerap disapa Noel itu, Selasa, 18 Februari 2025.

Noel mengklaim jika aplikator sudah menyiapkan tunjangan yang dimaksud. “Tinggal final teknis seperti apa,” katanya.

Dia menegaskan jika THR bersifat wajib, termasuk bagi aplikator. Maka itu, katanya, ada sanksi bagi aplikator yang tak memberikannya.

Bacaan Lainnya

“Soal sanksi, kami coba rumuskan dengan biro hukum kita ya,” ujarnya.

Pos terkait