Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengestimasi potensi kerugian negara akibat kendala aplikasi pajak Coretax mencapai Rp123,6 triliun. Jumlah kerugian terdiri dari proyek pengadaan senilai Rp1,6 triliun dan penurunan setoran pajak sebesar Rp122 triliun.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan, potensi kerugian tersebut berdasarkan transaksi Sistem Administrasi Perpajakan Coretax yang mencakup biaya proyek, dan tunjangan 169 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) senilai Rp1,676 triliun.
“Coretax ini, kasusnya karena ada pengadaan aplikasi senilai Rp1,3 triliun lebih. Ini belum ditambah penghasilan 169 pegawai dari Kemenkeu. Itu bukti tambahan yang kami serahkan,” ujar Rinto kepada media, usai menyerahkan bukti tambahan kepada tim penelaah Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Rinto meminta tim penelaah Direktorat PLPM KPK untuk menuntaskan laporan kasus ini, agar segera naik ke tahap penyidikan. Laporan telah dilayangkan sejak 11 Februari 2025.
“Kalau dari hukum positifnya, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menelaah kasus yang kami laporkan. Itu berakhir pada 11 Maret 2025,” tegasnya.
Sementara, Penasihat Hukum IWPI, Alessandro Rey menambahkan, perilisan aplikasi Coretax yang bermasalah pada Januari 2025 menyebabkan penurunan setoran pajak hingga Rp122 triliun.
Ditjen Pajak, menurut Alessandro, hanya berhasil mengumpulkan 20 juta faktur pada Januari 2025. Capaian ini menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 60 juta faktur pajak.
Akibatnya, penerimaan perpajakan pada Januari 2025 diperkirakan hanya mencapai Rp50 triliun, jauh di bawah realisasi Januari 2024 yang mencapai Rp172 triliun.
“Kemudian juga berkaitan dengan penerbitan faktur. Ini sangat krusial. Karena wajib pajak tidak bisa menerbitkan faktur, otomatis tidak bisa melakukan transaksi bisnis dalam penagihan. Nah, otomatis wajib pajak ini dirugikan,” jelas Alessandro.
Sebagai informasi, pada 13 Februari 2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, melaporkan bahwa jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sepanjang Januari 2025, mencapai 52,50 juta.
Sementara pada Februari 6,91 juta faktur. Dari jumlah tersebut, yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 46,9 juta pada Januari dan 6,20 juta pada Februari 2025.***



