Penggunaan aplikasi pajak Coretax berbiaya Rp1,3 trilun mengalami banyak masalah sejak beroperasi pada 1 Januari 2025. Dari perspektif hukum, aplikasi yang dirancang pada era Jokowi itu diduga juga menabrak hierarki perundang-undangan dan penerapannya tanpa sosialiasi.
Pakar hukum perpajakan, Alessandro Rey Nearson mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang menjadi landasan dalam pembangunan aplikasi Coretax senilaiRp1,3 triliun, memiliki kelemahan fundamental legal.
Karena, perpres yang diteken Jokowi itu, hanya mencantumkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945 sebagai dasar hukumnya. Tanpa didukung peraturan lain yang lebih rinci, misalnya undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP).
“Konstitusi yakni UUD 1945 tidak dapat dilakukan langsung lewat Perpres. Karena bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di mana, perpres adalah aturan pelaksana yang spesifik dan harus didasarkan pada amanat yang jelas dari UU atau PP,” kata Rey, di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Ketua umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) itu, mengingatkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022, menekankan pentingnya hierarki hukum.
Perpres berada di bawah UU dan PP. Sebagai aturan pelaksana, perpres tidak dapat berdiri sendiri tanpa rujukan yang jelas dari peraturan yang lebih tinggi.
“Konstitusi hanya memberikan landasan dasar bagi negara. Namun, untuk pelaksanaan teknis dan kewenangan eksekutif, diperlukan penjabaran lebih rinci melalui UU atau PP. Tanpa itu, perpres berisiko dianggap cacat hukum dan dapat memunculkan persoalan serius dalam pelaksanaan kebijakan,” lanjutnya.
Dia juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum dalam negara hukum. Regulasi yang tidak didasarkan pada aturan yang jelas dan spesifik, memicu tumpang-tindih kewenangan, membuka peluang penyalahgunaan, dan melanggar hak-hak masyarakat.
Dia menyoroti sejumlah laporan dari wajib pajak terkait kendala teknis yang signifikan. Kurangnya pendampingan teknis bagi pengguna menjadi salah satu penyebab lambatnya adopsi sistem ini.
“Proyek yang sudah menelan biaya sebesar ini seharusnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya. Coretax menghadapi masalah teknis dan hukum yang mengurangi kepercayaan publik terhadap proyek ini,” kata Rey.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mendorong KPK untuk mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan aplikasi pajak Coretax yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aplikasi Pajak Coretax, lanjut Agus, mengalami kendala beragam mulai server DJP yang error, fitur Coretax sulit diakses, hingga data yang belum sinkron dengan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
“Ya diperiksa saja, apakah ada manipulasi itu kan yang menyelenggarakan atau yang membuat auditor salah satu, atau dua, empat auditor yang lalu direkomendasikan pemerintah untuk digunakan dari badan internasional. Jadi dicari aja. Tugas KPK itu untuk mengusutnya,” ujar Agus, di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Menurutnya, aplikasi yang muncul secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi di masyarakat, tak heran jika menimbulkan banyak masalah. Apalagi, sistem baru yang belum matang ditambah sistem lama yang langsung dimatikan. Hal itu yang membuat terjadinya banyak kendala.
“Coretax itu baru tapi tidak ada sosialisasinya, sementara sistem yang lama sudah dimatikan itu penyakit pejabat orang Indonesia begitu. Sistem baru belum bisa berjalan dengan baik yang lama sudah dimatikan sehingga kacau balau,” katanya.***


