Penggunaan aplikasi pajak Coretax berbiaya Rp1,3 trilun mengalami banyak masalah sejak beroperasi pada 1 Januari 2025. Dari perspektif hukum, aplikasi yang dirancang pada era Jokowi itu diduga juga menabrak hierarki perundang-undangan dan penerapannya tanpa sosialiasi.
Pakar hukum perpajakan, Alessandro Rey Nearson mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang menjadi landasan dalam pembangunan aplikasi Coretax senilaiRp1,3 triliun, memiliki kelemahan fundamental legal.
Karena, perpres yang diteken Jokowi itu, hanya mencantumkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945 sebagai dasar hukumnya. Tanpa didukung peraturan lain yang lebih rinci, misalnya undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP).
“Konstitusi yakni UUD 1945 tidak dapat dilakukan langsung lewat Perpres. Karena bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di mana, perpres adalah aturan pelaksana yang spesifik dan harus didasarkan pada amanat yang jelas dari UU atau PP,” kata Rey, di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Ketua umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) itu, mengingatkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022, menekankan pentingnya hierarki hukum.
Perpres berada di bawah UU dan PP. Sebagai aturan pelaksana, perpres tidak dapat berdiri sendiri tanpa rujukan yang jelas dari peraturan yang lebih tinggi.
“Konstitusi hanya memberikan landasan dasar bagi negara. Namun, untuk pelaksanaan teknis dan kewenangan eksekutif, diperlukan penjabaran lebih rinci melalui UU atau PP. Tanpa itu, perpres berisiko dianggap cacat hukum dan dapat memunculkan persoalan serius dalam pelaksanaan kebijakan,” lanjutnya.
Dia juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum dalam negara hukum. Regulasi yang tidak didasarkan pada aturan yang jelas dan spesifik, memicu tumpang-tindih kewenangan, membuka peluang penyalahgunaan, dan melanggar hak-hak masyarakat.


