Jutaan wajib pajak se-Indonesia dilaporkan kesulitan mengakses aplikasi layanan pajak Coretax. Aplikasi berbiaya Rp1,3 triliun yang baru saja dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2025 ini diketahui bermasalah selama sepekan belakangan.
Para wajib pajak pun menumpahkan kekesalan melalui media sosial (medsos). Tak sedikit yang mempertanyakan kualitas vendor pemenang tender aplikasi Coretax.
“Nahan-nahan 7 hari enggak bisa buka Coretax, sekali masuk bikin emosi…Efaktur yang model gitu aja bertahaplah ini sok-sokan mau se-Indonesia. Tender Rp1,3 T hasilnya begini,” tulis akun medsos X @ianfaisal_.
“Sory itu coretax pake duit apa pengadaannya? pajak? ya saya ikut urunan. Orang saya bayar n lapor PPh n PPN,” tulus aku mendsos X lainnya, @meidiawancs.
Sebagai informasi, pemenang tender Coretax adalah LG CNS, anak usaha LG Corporation, pabrikan elektronik asal Korea Selatan (Korsel). Perusahaan itu mengajukan penawaran senilai Rp1,22 triliun termasuk PPN, dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp1,73 triliun, juga sudah termasuk PPN.
Perihal pemenang tender itu tercantum dalam pengumuman yang diunggah DJP di website pajak.go.id. Sumber pendanaan proyek Coretax berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kantor Pusat DJP Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Konsultan pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono, menilai implementasi Coretax bermasalah karena tidak memiliki masterplan dan blueprint kendati berbiaya mahal. “Perencanaan sistemnya dirancang secara tidak matang,” kata Yulianto, Sabtu, 11 Januari 2025.
Tanpa masterplan dan blueprint, serta pengawalan implementasi, kata Yulianto, jangan berharap tidak akan pernah terjadi kegagalan dalam operasional aplikasi.***





