Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) hingga kini masih bermasalah. Ekonom menyebut aplikasi bermahar Rp1,3 triliun itu belum bisa berfungsi optimal karena terlalu terburu-buru dan kurang matang.
Eonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Rijadh Djatu Winardi menyebut, pra implementasi terburu-buru dan waktu persiapannya terlalu singkat.
“Ada kesan proses pra-implementasi dilakukan dengan terburu-buru, dan kurang matang, mengingat waktu persiapannya sangat singkat. Antara pertengahan hingga akhir Desember 2024,” kata Rijadh, dikutip dari ugm.ac.id, Senin, 17 Februari 2025.
Rijadh menyoroti adanya indikasi perencanaan, pelaksanaan dan mitigasi risiko yang tidak optimal. Bahkan, tahapan implementasi Coretax terutama proses deployment, data migration, dan load balancing, tidak berjalan optimal. Akibatnya mencuat sejumlah masalah teknis yang dikeluhkan berbagai pihak. Mulai gangguan pada sistem, kesulitan migrasi data, serta minimnya pelatihan bagi pengguna akhir.
Menurut Rijadh, terdapat 4 faktor yang menjadi biang kerok terkendalanya Coretax. Pertama, sistem yang belum siap menangani akses massal. Adanya lonjakan traffic secara real-time, menyebabkan terjadinya bottleneck di jaringan dan sistem yang membuat waktu respons server melambat dan sulit diakses.
Kedua, kata dia, adanya bug di beberapa fungsi penting sistem Coretax. Misalnya, proses pelaporan, validasi data, dan otomatisasi perpajakan yang masih mengalami runtime errors dan data validation failures.
“Proses quality assurance (QA) dan user acceptance testing (UAT) tampaknya belum bisa dilakukan secara menyeluruh. Sehingga banyak kendala yang muncul,” paparnya.
Ketiga, kapasitas sistem yang tidak mencukupi dan arsitektur sistem yang tidak efisien. Arsitektur yang didesain tidak siap untuk skalabilitas tinggi, berdampak kepada mudahya sistem mengalami service disruptions ketika volume data melonjak.
Keempat, kelemahan dari pemakaian Commercial Off-The-Shelf (COTS) software. Di mana, Coretax dibangun berbasis COTS masih menjawab solusi generik saja. Sedangkan perpajakan di Indonesia, memiliki karakteristik yang unik. Sehingga diperlukan customization untuk menjawab hal tersebut. “Perlu dilakukan rollout program secara bertahap hingga siap digunakan,” katanya.





