Perguruan Tinggi Tidak Jadi Dapat Konsesi Tambang, Riset dan Beasiswa Didanai via BUMN/BUMD

DPR dan Pemerintah Menyepakati Perguruan Tinggi Tidak Jadi Dapat Konsesi Tambang, Tapi Harus Lewat BUMN dan BUMD Untuk Danai Riset dan Beasiswa. (EBS FM UNHAS)
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan konsesi lahan tambang secara langsung. Sebagai gantinya, pengelolaan akan dilakukan melalui pihak ketiga, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kesepakatan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, usai rapat bersama Badan Legislasi DPR serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Wakil Sekretaris Negara Bambang Suhariyanto. Rapat tersebut membahas revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang akan dibawa ke pembahasan tingkat II.

Supratman  mengatakan, dalam usulan DPR RI sebelumnya, Perguruan Tinggi mendapatkan konsesi tambang. Namun akhirnya pemerintah dan DPR bersepakat tidak memberi konsesi secara langsung kepada Perguruan Tinggi.

“Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan,” jelas Supratman Andi Agtas.
“Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Penugasan khusus itu diberikan kepada kampus yang membutuhkan, dan akan disediakan oleh pemerintah lewat BUMN.”Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus, dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada Perguruan Tinggi. Itu sikap pemerintah,” pungkasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian manfaat kepada perguruan tinggi bukan kewajiban bagi para pihak ketiga yang mengelola tambang. Ia berulang kali mengatakan, pihak ketiga bisa membagi dana hasil tambang kepada perguruan tinggi jika ingin. “Kami lagi mencari formulasi yang baik, tapi bagi yang mau,” kata dia, ketika ditanya apakah pemberian manfaat kepada kampus bersifat wajib. “Tidak ada syarat wajib. Nanti kami akan lihat bagaimana.”

Delapan fraksi yang ada di DPR menyetujui pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang, dengan memberi catatan masing-masing. RUU Minerba akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. “Dari delapan fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba.

Bob mengatakan, di dalam naskah final RUU Minerba, terdapat pergeseran aturan menyangkut masyarakat adat dan perguruan tinggi. Dari rapat-rapat yang telah dilakukan, pemerintah dan parlemen akhirnya menyetujui perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung.

Ketua Baleg itu menjelaskan pergeseran yang terjadi disebabkan oleh pendapat-pendapat yang dilontarkan berbagai pihak dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP). “Jadi, tidak serta-merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibuat,” kata dia.

Sebelumnya, muncul wacana yang diusulkan DPR kampus mendapatkan izin konsesi mengelola tambang, yang tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 51 huruf A dalam revisi keempat UU Minerba menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diprioritaskan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam, dengan syarat terakreditasi minimal B. ***

Pos terkait