Delapan fraksi yang ada di DPR menyetujui pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang, dengan memberi catatan masing-masing. RUU Minerba akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. “Dari delapan fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba.
Bob mengatakan, di dalam naskah final RUU Minerba, terdapat pergeseran aturan menyangkut masyarakat adat dan perguruan tinggi. Dari rapat-rapat yang telah dilakukan, pemerintah dan parlemen akhirnya menyetujui perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung.
Ketua Baleg itu menjelaskan pergeseran yang terjadi disebabkan oleh pendapat-pendapat yang dilontarkan berbagai pihak dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP). “Jadi, tidak serta-merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibuat,” kata dia.
Sebelumnya, muncul wacana yang diusulkan DPR kampus mendapatkan izin konsesi mengelola tambang, yang tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 51 huruf A dalam revisi keempat UU Minerba menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diprioritaskan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam, dengan syarat terakreditasi minimal B. ***





