Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud RI), di bawah kepemimpinan Menteri Fadli Zon, memutuskan tidak lagi menggunakan istilah “Orde Lama” dalam penulisan ulang sejarah nasional yang dirancang dalam 10 jilid buku. Keputusan ini menuai beragam tanggapan, termasuk dari Puan Maharani, Ketua DPR RI yang merupakan cucu dari Presiden pertama RI yang identik dengan istilah Orde Lama, Sukarno.
__________
Menurut Fadli Zon, pemerintah memutuskan untuk menghapus istilah “Orde Lama” karena istilah itu tidak pernah digunakan oleh pemerintahan Presiden Sukarno sendiri. Frasa ini muncul pada masa Orde Baru, sebagai cara untuk membedakan diri dari pemerintahan sebelumnya.
“Kalau kita lihat istilah Orde Lama, pemerintahan Orde Lama tidak pernah menyebut dirinya Orde Lama. Kalau Orde Baru memang menyebut itu adalah Orde Baru,” kata Fadli Zon, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Menurut Fadli, tujuan penghapusan istilah Orde Lama ini untuk menciptakan narasi sejarah yang lebih netral dan inklusif. “Jadi, sebenarnya itu juga perspektif yang kita ingin membuat lebih inklusif, lebih netral,” tambahnya.
Puan: Jangan Sampai Ada yang Tersakiti
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani–yang merupakan cucu Presiden pertama RI, Sukarno, yang selama ini identik dengan istilah Orde Lama–mengingatkan agar penulisan ulang sejarah tidak menghilangkan fakta-fakta sejarah yang ada. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses ini.
“Ya itu, apapun kalimatnya, apapun kejadiannya, jangan sampai ada yang tersakiti, jangan sampai ada yang dihilangkan karena sejarah tetap sejarah,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa, 27 Mei 2025.
Puan juga mengingatkan agar proses penulisan ulang sejarah dilakukan secara hati-hati dan melibatkan partisipasi publik. “Harus dilakukan secara hati-hati, transparan, jangan terburu-buru, dan jangan kemudian menghapus sejarah yang ada, walaupun itu pahit namun harus disampaikan dengan transparan,” tegasnya.
Sekolah dan Kampus Tidak Wajib Ikuti Sejarah Versi Pemerintah
Sebelumnya, sejarawan Anhar Gonggong menilai, sekolah atau kampus tidak harus mengacu pada buku sejarah yang disusun oleh pemerintah.
”Kalau mahasiswa, enggak usah (mengacu pada buku sejarah baru). Kan, dia sudah bisa dan harus baca semua buku sejarah dari mana pun. Apalagi kalau dia mau menjadi sejarawan, kalau hanya menggunakan buku yang ditulis oleh pemerintah, itu justru aneh,” kata Anhar, dikutip dari Kompas, Senin, 19 Mei 2025.
Selain itu, kata dia, guru-guru sejarah pun tidak boleh 100 persen berpatokan pada buku sejarah yang ditulis oleh pemerintah. Guru harus memberikan perspektif lain kepada murid-muridnya yang mungkin kurang lengkap atau bahkan tidak tertulis dalam buku sejarah Indonesia.
”Guru juga harus memperluas pengetahuan dan wawasannya. Sebab, sejarah tidak saklek juga sebenarnya, bergantung pada sumber yang digunakannya,” ucapnya.





