Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura. Apa isinya?
__________
“Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1),” tulis pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami dalam rilis yang dibagikan Jumat, 30 Mei 2025.

Meski penularannya dan angka kematian rendah, Kemenkes menyarankan agar tetap waspada. Dalam empat bulan pertama 2025, menurut rilis Kemenkes, angka positif pasien Covid-19 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan, dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi tiga kasus pada minggu ke-20.
Positivity rate mencapai 0,59 persen, dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.
Pada minggu ke-20 tahun 2025, hanya tercatat 3 kasus baru, turun drastis dari 28 kasus di minggu sebelumnya, dengan tingkat positivity rate hanya 0,59 persen. Varian dominan saat ini adalah MB.1.1.
Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau tren kasus melalui sistem pelaporan seperti SKDR dan EBS, meningkatkan kesiapan petugas kesehatan dan laboratorium, mengaktifkan Tim Gerak Cepat (TGC), serta melakukan edukasi kepada masyarakat soal perilaku hidup bersih dan sehat.
Bagi petugas karantina di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara (PLBN), pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri diperketat.
Pelaku perjalanan yang mengalami gejala batuk, demam, atau gangguan pernapasan diminta segera melapor ke petugas kesehatan.
Rumah sakit dan puskesmas juga diimbau memperkuat deteksi dini, melaporkan kasus melalui sistem resmi, serta menjaga kesehatan tenaga medis.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat diminta menyiapkan peralatan dan reagen untuk pemeriksaan RT-PCR serta pengiriman spesimen ke pusat Whole Genome Sequencing (WGS) bila dibutuhkan.
Berikut daftar lengkap imbauan Kemenkes:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO
2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097
4. Memantau pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19(https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan COVID-19.
6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19
7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus COVID-19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.
8. Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya
9. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat, sebagai berikut:
a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan
d. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko
10. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.
12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi COVID-19 melalui https://petarisikopie.id/.
13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.***





