Sekolah dan Kampus Tidak Wajib Ikuti Sejarah Versi Pemerintah
Sebelumnya, sejarawan Anhar Gonggong menilai, sekolah atau kampus tidak harus mengacu pada buku sejarah yang disusun oleh pemerintah.
”Kalau mahasiswa, enggak usah (mengacu pada buku sejarah baru). Kan, dia sudah bisa dan harus baca semua buku sejarah dari mana pun. Apalagi kalau dia mau menjadi sejarawan, kalau hanya menggunakan buku yang ditulis oleh pemerintah, itu justru aneh,” kata Anhar, dikutip dari Kompas, Senin, 19 Mei 2025.
Selain itu, kata dia, guru-guru sejarah pun tidak boleh 100 persen berpatokan pada buku sejarah yang ditulis oleh pemerintah. Guru harus memberikan perspektif lain kepada murid-muridnya yang mungkin kurang lengkap atau bahkan tidak tertulis dalam buku sejarah Indonesia.
”Guru juga harus memperluas pengetahuan dan wawasannya. Sebab, sejarah tidak saklek juga sebenarnya, bergantung pada sumber yang digunakannya,” ucapnya.
Struktur Penulisan Ulang Sejarah Nasional
Sebagai tambahan informasi, dalam penulisan ulang sejarah nasional, Kemenbud merancangnya dalam 10 jilid buku. Berikut daftarnya:
-
- Sejarah Awal Nusantara
- Nusantara dalam Jaringan Global: India dan Cina
- Nusantara dalam Jaringan Global: Timur Tengah
- Interaksi dengan Barat: Kompetisi dan Aliansi
- Respons terhadap Penjajahan
- Pergerakan Kebangsaan
- Perang Kemerdekaan Indonesia
- Masa Bergejolak dan Ancaman Integrasi
- Orde Baru (1967–1998)
- Era Reformasi (1999–2024)
Penulisan ulang sejarah ini direncanakan akan rampung pada Agustus 2025, namun sebelumnya akan diuji publik pada Juni 2025.***
—Anugerah Fajar | Faried Wijdan





