Pemerintah Bakal Wajibkan PR Membaca dan Membuat Resensi Buku

Pemerintah melalui Kementerian Dikdasmen akan mewajibkan sekolah memberikan PR membaca dan meresensi buku. - Ilustrasi Canva

Industri Perbukuan Butuh Dukungan Negara

Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Arys Hilman Nugraha mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap ekosistem perbukuan. Ia berharap kebijakan pendidikan bisa membuka ruang lebih luas bagi peningkatan literasi nasional.

“Kami mendambakan kebijakan yang menyehatkan ekosistem perbukuan nasional, serta pemimpin yang memiliki kecintaan mendalam terhadap buku. Kami siap bekerja sama untuk membentuk masyarakat pembaca dan pembelajar,” ucap Arys.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa industri perbukuan membutuhkan dukungan negara agar dapat berkontribusi optimal bagi pendidikan.

Sulbar Sudah Menerapkan Kewajiban Membaca

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka lebih dulu menerapkan kebijakan wajib membaca bagi siswa SMA/SMK. Setiap siswa diwajibkan membaca minimal 20 judul buku sebagai syarat kelulusan. Kebijakan ini dicanangkan dalam gerakan peningkatan literasi masyarakat di Mamuju pada Ahad, 13 Juli 2025, dan diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 000.4.14.1/174//11/2025 tertanggal 5 Juli 2025.

Dua dari 20 buku wajib tersebut berisi kisah tokoh asal Sulbar, Andi Depu dan Baharuddin Lopa.

Literasi Perlu Dukungan Ekosistem

Kebijakan Mendikdasmen dinilai sejalan dengan upaya memperkuat literasi nasional, namun keberhasilannya menuntut keterlibatan semua pihak—sekolah, pemerintah daerah, industri perbukuan, dan masyarakat.***

Pos terkait