UMi disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank, koperasi, dan lembaga penyalur lain yang bekerja sama dengan pemerintah. Pendanaannya antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam acara yang sama, Purbaya mengatakan pemerintah telah menurunkan bunga pembiayaan usaha mikro dari 22,5 persen menjadi 8 persen. Kebijakan itu ditujukan untuk memperluas akses modal dan mengurangi beban pelaku usaha kecil.
“Kita turunkan bunganya dari 22,5 persen menjadi 8 persen,” kata Purbaya.
Namun, belum tersedia perincian apakah tarif 8 persen tersebut merupakan bunga efektif per tahun atau bunga tetap. Pemerintah juga belum menjelaskan waktu pemberlakuan, cakupan lembaga penyalur, serta biaya administrasi atau pendampingan yang mungkin dibebankan kepada penerima.
Efektivitas Program Belum Terlihat
Data yang dipaparkan pemerintah baru menggambarkan nilai penyaluran dan jumlah penerima kumulatif. Pusat Investasi Pemerintah belum memerinci jumlah debitur aktif, tingkat tunggakan, pembiayaan bermasalah, serta nilai pinjaman yang telah dilunasi.
Belum ada pula perincian mengenai jumlah penerima yang berhasil beralih ke KUR atau kredit bank setelah mengikuti program UMi. Indikator tersebut diperlukan untuk mengukur kemampuan program mendorong usaha yang sebelumnya tidak terjangkau bank menjadi layak memperoleh pembiayaan formal.
Pemerintah juga belum mengungkap distribusi penerima per provinsi, daerah dengan penyaluran paling rendah, porsi penerima perempuan, maupun perubahan omzet dan jumlah tenaga kerja setelah menerima pembiayaan.
Karena itu, besarnya penyaluran Rp65 triliun belum dapat digunakan sendiri untuk mengukur keberhasilan program. Efektivitas UMi juga bergantung pada kualitas pembayaran, keberlanjutan usaha, kenaikan pendapatan, serta kemampuan penerima untuk naik kelas.
Hingga berita ini ditulis, Pusat Investasi Pemerintah belum memberikan penjelasan mengenai status 14,9 juta penerima, tingkat pembiayaan bermasalah, dan jumlah pelaku usaha yang telah beralih ke pembiayaan perbankan.***





