samudrafakta.com

Para Wali-Sufi Memverifikasi Bahwa Rokok Itu Tidak Haram

Beberapa catatan para ulama klasik menyebut bahwa tembakau adalah tanaman yang diridhai para wali. Juga disebut sebagai berkah luar biasa dari Tuhan, apalagi jika sudah berbentuk rokok.  

Syekh Ihsan Jampes, ulama asal Kediri, dalam kitabnya, Syarh Mandzumah Irsyad al-Ikhwan Li Bayani Syarb al-Qahwah wa al-Dukhaan, memberikan penguatan atas kebolehan hukum merokok.

Dalam bab 3 kitab tersebut Syekh Ihsan menulis, “Bahwa orang yang bodoh keliru dalam menyebut bahwa tembakau itu merugikan badan dan akal, sehingga tembakau mesti kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah”.

Menurut Syekh Ihsan, rokok—sebagai olahan tembakau—dapat mengobati beberapa jenis penyakit, salah satunya serak. Rokok juga dianggap dapat memberikan kefasihan dalam berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat.

Dalam kitabnya itu Syekh Ihsan mengutip Syekh Abdul Ghani an-Nablusi (1641-1731 M), penyair dan alim dalam bidang kajian ilmu agama serta peradaban. Nama lengkapnya ‘Abdul Ghanī bin Ismā‘īl bin ‘Abdul Ghanī an-Nāblusī. Lahir pada tahun 1050 H/1641 M dan tumbuh dewasa di Damaskus, Suriah.

Baca Juga :   Capres dan Tembakau: Anies Antipati, Prabowo Abu-Abu, Ganjar Sebut RPP Zalim

Syekh Nablusi adalah seorang ulama yang menggunakan pendekatan sufistik dalam hidup beragama. Dia berbaiat tarekat Qodiriyah wa Naqsyabandiyah kepada Syekh Ahmad Khatib Ibn Abdul Ghaffar al-Sambasi al-Jawi.

Karya-karyanya sangat banyak, menunjukkan betapa luas dan dalam keilmuan yang dia kuasai. Syekh an-Nābulusī melahirkan 223 karya, baik besar maupun kecil. Salah satunya kitab Assulhu Baynal Ikhwan fi Hukmi Ibahati Syurbid Dukhan atau Mendamaikan Saudara dalam Kebolehan Menghisap Rokok.

Dalam kitab tersebut, Syekh an-Nablusi menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz, di mana di situlah dia mendapatkan kepastian tentang hukum merokok. Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, kisah itu seperti ini:

Artikel Terkait

Leave a Comment