Para Wali-Sufi Memverifikasi Bahwa Rokok Itu Tidak Haram

Syekh Ahmad Sayyid mengambil kitab itu, namun bukan untuk dibaca, melainkan dilemparnya jauh-jauh.

Mendapat perlakuan seperti itu, rupanya Syekh Ahmad al-Qodiri sempat goyah dengan pendapatnya tentang rokok tidak haram. Dia pun pergi meninggalkan rombongan untuk menuju Makam Syaikh Abdul Ghani An-Nablusi.

Bacaan Lainnya

Lalu, di depan makam Syekh an-Nablusi, dia mengadu: “Bisakah engkau (Syekh Abdul Ghani An-Nablusi) mempertahankan pendapatmu (kebolehan merokok) atau aku hadirkan kapak untuk menghancurkan makammu?”

Sementara Syekh Ahmad al-Qodiri ke makam untuk mengadu, Syekh Ahmad Sayyid pulang ke rumahnya.Namun, ketika memasuki kamarnya, Syekh Ahmad Sayyid dikejutkan oleh asap yang mengepul di langit-langit.

Hal serupa juga terjadi pada anggota keluarganya yang lain saat memasuki ruangan di rumahnya. Kejadian aneh itu pun menyusahkan keluarganya.

Karena bingung dengan kejadian yang menimpa dia dan keluarganya, Syekh Ahmad Sayyid sowan kepada Syekh Taufiq Al-Ayyubi, menceritakan apa yang dia alami.

Singkat cerita, Syekh Taufiq menasihatinya: “Kamu harus berdamai dengan Syekh Ahmad Al-Qadiri. Nanti aku undang kalian berdua untuk makan bersama.”

Rupanya Syekh Ahmad Sayyid sedang ‘kualat’ karena telah membuang buku Syekh an-Nablusi yang diberikan oleh Syekh Ahmad al-Qodiri—kitab yang tidak mengharamkan rokok itu. Dan asap di kamar Syekh Ahmad Sayyid itu adalah ‘bukti’ yang ‘dikirimkan’ Syekh an-Nablusi—bukti yang diminta oleh Syekh Ahmad al-Qodiri ketika datang ke makamnya—bahwa pendapatnya tentang rokok tidak haram.

Setelah itu Syekh Ahmad Sayyid dan Syekh Ahmad al-Qadari berdamai dan merokok bersama. Syekh Ahmad Sayyid akhirnya sepakat bahwa merokok tidak haram.

Kitab Ash-Shulh baina al-Ikhwan fi Hukm Ibahah al-Dukhan. (Dok. SF)

Ali al-Ajurri, dalam risalahnya, Ghayatul Bayan li Hilli Ma La Yughayyibul Aqla Min ad Dukhan, menyatakan bahwa tidak layak bagi orang berakal mengatakan rokok itu haram berdasarkan unsur zatnya, kecuali ia tidak mengetahui perkataan ahli mazhab atau sombong.

As Shawi dari Mazhab Maliki, dalam hasyiyah-nya–atau sebuah karangan yang berisi tentang berbagai pendapat–ketika memaparkan jenis-jenis tumbuh-tumbuhan halal, menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah zatnya (mubah lidzatih), meskipun sikap wara’ menuntut untuk menjauhinya.

Jadi, ulama yang mengharamkan rokok itu belajar dari dalil atau kisah yang mana?*

Pos terkait