Para Wali-Sufi Memverifikasi Bahwa Rokok Itu Tidak Haram

“Syekh Abdul-Qadir Efandi, seperti biasa, hadir bersama kami untuk membacakan ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi; Dari Syaidina Abi Hurairah dari Nabi Saw. beliau bersabda; ‘Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku’.

“Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Inaratul-Halak fi Imkan Ru’yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul-Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya).

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: ‘Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi Saw. (dalam tidur maupun terjaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian menanya tentang hukum merokok. Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau (Nabi) malah menyuruhnya untuk merokok’.”

Ibnu Abidin, dalam Hasyiyah Radd al-Mukhtar ala ad-Durril Mukhtar Syarah Tanwir al Abshar (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), juz 6, halaman 459, juga mengutip Syekh an-Nablusi:

“Aku katakan: Sayyidina Abdul Ghani An–Nablusi telah menyusun kitab tentang kehalalan rokok, ia namakan kitabnya as Sulhu bainal Ikhwan fi ibahati Syurbi ad-Dukhan (Mendamaikan Saudara dalam Kebolehan Merokok). Beliau menyebut-nyebut tentangnya di buku–buku karangannya yang lain.

“Beliau mengkritik keras orang yang mengatakan rokok itu haram atau makruh, yaitu bahwa haram dan makruh adalah hukum syar’i yang harus dilandasi dalil, sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman merokok karena tidak terbukti memabukkan, melemahkan, atau membahayakan. Justru telah terbukti rokok memiliki beberapa manfaat.

Pos terkait