Komjak Tuntut Jaksa Agung-Kajati Jatim Dipecat

Komjak setelah meminta klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait laporan dugaan KTP ganda Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (8/11/2022). (SF)
Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati dipecat terkait statusnya yang diduga sebagai istri kedua Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin. Status perkawinan Burhanuddin dengan Mia, menurut temuan Komjak, terungkap setelah Koalisi menemukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atas nama Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin. Komjak juga menuntut Jaksa Agung dipecat.

———-

“Kami datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Rabu, 17 November 2021, untuk menyampaikan laporan tentang dugaan Jaksa Agung memiliki informasi identitas berbeda-beda. Kami menyerahkan surat aduan, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua Komjak Hajarudin, usai mendatangi Kemendagri untuk meminta klarifikasi atas laporan mereka setahun lalu, Selasa (8/11/2022). Komjak ditemui salah satu staf Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian sedang tidak ada di tempat.

“Kami berharap dan menuntut Menteri Dalam Negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan, serta memastikan identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan, sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” kata Hajaruddin.


Untuk diketahui, pada bulan Oktober 2021 lalu, Komjak mendapatkan temuan dua KTP atas nama ST Burhanuddin. KTP pertama bernomor 32170*** atas nama DR. ST Burhanuddin, SH, MH. KTP tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat. Di situ tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon, 17 Juli 1959. Nomor KTP tersebut tercantum dalam KK bernomor 32170***. Dalam KK tersebut tercatat bahwa Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati, SH.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, ada satu lagi KTP bernomor 31740***, juga atas nama DR. ST Burhanuddin SH, MH. Di situ juga tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon pada 17 Juli, tetapi tahun 1960—beda satu tahun dengan KTP pertama. Alamat KTP tersebut di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tercantum dalam KK bernomor 31740xxx. Dalam KK tersebut, ST Burhanuddin tercatat memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *