Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 14 Kajati, Jatim Ikut Tersentuh

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 14 Kajati. Foto:Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merombak struktur Korps Adhyaksa melalui mutasi dan rotasi besar-besaran, termasuk pengisian 14 posisi kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di berbagai wilayah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merombak struktur Korps Adhyaksa melalui mutasi dan rotasi besar-besaran, termasuk pengisian 14 posisi kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di berbagai wilayah.

Kebijakan ini diteken dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian tersebut.

“Benar,” kata Anang, Senin (13/4/2026).

Bacaan Lainnya

Paragraf pembuka ini menegaskan langkah cepat Kejaksaan Agung dalam merotasi pejabat strategis sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja penegakan hukum di daerah.

Pergeseran Strategis Pejabat Kunci

Menurut Antara, sejumlah nama penting mengalami pergeseran jabatan. Riono Budisantoso yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan Jampidsus kini dipercaya sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat kini dipindah menjadi Kajati Sumatera Utara, menggantikan Harli Siregar yang mendapat penugasan baru sebagai Inspektur III di Jamwas Kejaksaan Agung.

Perubahan ini mencerminkan pola rotasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam mendistribusikan pengalaman dan kompetensi pejabat.

Daftar Lengkap 14 Kajati yang Dimutasi

Berikut daftar jaksa yang ditunjuk sebagai Kajati:

  • Abdul Qohar AF – Kajati Jawa Timur (menggantikan Agus Sahat)
  • Sugeng Riyanta – Kajati Sulawesi Tenggara (menggantikan Abdul Qohar AF)
  • Sila Haholongan – Kajati Sulawesi Selatan (menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi)
  • Riono Budisantoso – Kajati Kepulauan Bangka Belitung (menggantikan Sila Pulungan)
  • Sutikno – Kajati Jawa Barat (menggantikan Hermon Dekristo)
  • I Dewa Gede Wirajana – Kajati Riau (menggantikan Sutikno)
  • Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara (menggantikan Harli Siregar)
  • Dedie Tri Hariyadi – Kajati Sumatera Barat (menggantikan Muhibuddin)
  • Zullikar Tanjung – Kajati Sulawesi Tengah (menggantikan Nuzul Rahmat)
  • Teguh Subroto – Kajati Jawa Tengah (menggantikan Siswanto)
  • Budi Hartawan Panjaitan – Kajati Sulawesi Barat (menggantikan Sukarman Sumarinton)
  • Sumurung Pandapotan Simaremare – Kajati Gorontalo (menggantikan Riyono)
  • Setiawan Budi Cahyono – Kajati Bali (menggantikan Chatarina Muliana)
  • Saiful Bahri Siregar – Kajati Bengkulu (menggantikan Victor Antonius Saragih Sidabutar)

Mutasi ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga dinamika organisasi sekaligus memperkuat akselerasi penanganan perkara di berbagai daerah. Langkah rotasi tersebut juga menjadi sinyal konsolidasi internal Kejaksaan Agung dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di tingkat pusat maupun daerah. ***

Pos terkait