Pansus Bakal Sebut Menag Salahgunakan Wewenang dalam Rekomendasi, Ketuanya Tidak Setuju

Jakarta — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menyebut jika Ketua Pansus, Nusron Wahid, beberapa kali terlibat perdebatan dengan anggotanya terkait pemilihan kata atau kalimat yang bakal dicantumkan dalam rekomendasi. Sementara itu, ada sumber yang menyebut Nusron beberapa kali bertemu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selama proses Pansus berjalan.

Menurut agenda, Pansus akan menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada hari ini, Senin, 30 September 2024.

Marwan Ja’far, anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKB membocorkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket Haji:

Pertama, kata Marwan, Kementerian Agama diduga melanggar Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Bacaan Lainnya

Panitia kerja Komisi VIII dan Menag awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah.

Karena itu, kata Marwan, 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi itu seharusnya masuk jumlah haji Indonesia secara keseluruhan, dan hanya 8 persen dari jumlah itu.

“Namun, Kemenag membaginya 50 persen dari 20 ribu kuota tambahan itu untuk haji khusus,” kata Marwan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Ahad, 29 September 2024.

Kedua, Marwan melanjutkan, Pansus Haji menemukan haji reguler bisa berangkat tanpa perlu mengantre atau berangkat nol tahun. Pansus menemukan ada 3.503 jemaah yang berangkat nol tahun. Diketahui, waktu tunggu haji reguler biasanya rata-rata 15 hingga lebih dari 20 tahun.

“Mereka berangkat ada 3.503 jemaah yang nol tahun, tanpa proses pengantrean,” kata Marwan.

Menurut Marwan, Pansus Haji menyimpulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan kecurangan atas pengalihan kuota tambahan itu. Pansus Haji lantas merekomendasikan temuan itu untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

“Penyalagunaan kewenangan menteri agama dan kecurangan itu diteruskan pada aparat hukum,” kata Marwan.

Pansus Haji juga akan merekomendasikan pemerintah selanjutnya untuk memilih Menteri Agama yang cakap dan kompeten. Terakhir, bila diperlukan DPR periode 2024- 2029 itu dapat mengajukan hak angket lagi soal haji.

Namun, dalam perumusan pembahasan kesimpulan itu itu, menurut Marwan, ada perdebatan antara Ketua Pansus Haji dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid, dengan anggota Pansus Haji lain. Nusron menginginkan bahasa yang lebih umum. Marwan mencontohkan, kata “melanggar” diganti dengan “ketidakpatuhan”. Lalu kata “penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan” ditambah kata “jika perlu”.

Menurut Marwan, masalah bahasa seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, kata dia, dari sejumlah temuan Pansus Haji, sudah ada dugaan kuat upaya untuk melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Sementara itu, menurut sumber di lingkungan DPR dan PBNU, sebagaimana lansir Tempo, Nusron sempat bertemu dua sampai tiga kali dengan Menag Yaqut. Sumber ini menyebut ada negosiasi di antara keduanya.

Namun, masih dikutip dari Tempo, Menag Yaqut membantah ada negosiasi dengan Nusron. Menurut Yaqut, dirinya dan Nusron merupakan kawan lama sejak kuliah. Ketika Nusron menjadi Ketua Ketua Umum Ansor, Yaqut mengaku di-endorse olehnya.

“Jadi apa yang harus saya negosiasikan?” kata Yaqut.*

Pos terkait