“Karena perbedaan harga antara Rp12.000 dengan Rp20.000, ada perbedaan Rp 8.000,” jelasnya. “Perbedaan Rp8.000 itu jika dikalikan dengan konsumsi gula selama 3 bulan, sudah Rp8 triliun,” ungkap dia.
Dengan demikian, dia menilai bahwa keputusan impor pada masa Tom Lembong menjabat merupakan keputusan yang sama-sama tepat.
Sebelumnya Tom Lembong sendiri mengaku jika dalam impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2015—aktivitas yang menjadikannya tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu—dia hanya menjalankan perintah Presiden pada masa tersebut.
Tom Lembong menyampaikan pernyataan tersebut secara daring dalam sidang gugatan praperadilan tahap pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis, 21 November 2024. Tom Lembong juga mengaku selalu mengutamakan kepentingan rakyat saat menjalankan perintah presiden Jokowi.***




