Tom Lembong Mengaku Hanya Menjalankan Perintah Presiden dalam Impor Gula 2015-2016

Tom Lembong sebagai Kepala BKPM mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi dan kabinetnya pada tahun 2018. Tom mengaku hanya menjalankan perintah Presiden dalam impor gula 2015-2016. (Instagram @tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan jika dalam impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2015—aktivitas yang menjadikannya tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu—dia hanya menjalankan perintah Presiden pada masa tersebut.

Tom Lembong menyampaikan pernyataan tersebut secara daring dalam sidang gugatan praperadilan tahap pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis, 21 November 2024. Tom Lembong juga mengaku selalu mengutamakan kepentingan rakyat saat menjalankan perintah Presiden Jokowi.

“Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden, sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” tegasnya.

Dia juga menyinggung keprihatian Jokowi tentang harga dan stok pangan kala dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama setahun.

Bacaan Lainnya

“Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau (Jokowi) secara formal dan informal, termasuk membahas soal impor pangan,” terangnya.

Sebelum kasus dugaan korupsi impor gula ini menjeratnya, Tom Lembong mengaku tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun. Dia juga mengaku tidak pernah menjadi subjek investigasi, termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan sebagai Menteri Perdagangan,” ungkap Tom Lembong.

Di bagian lain, istri Tom Lembong, Franciska Wiharja, juga menegaskan jika suaminya selalu mengutamakan kebaikan bagi masyarakat.

Franciska hadir dalam sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, pada Rabu, 20 November 2024.

Dalam sidang tersebut, Franciska menyebut Tom Lembong tidak memiliki motif kepentingan pribadi dalam melaksanakan kebijakan impor gula di Kemendag pada periode 2015-2016. 

“Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas,” ujarnya, usai sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Pos terkait