Pakar pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Dwi Andreas Santosa, menilai bahwa kebijakan impor di era Tom Lembong mampu menyelamatkan masyarakat dari kerugian yang bisa mencapai Rp8 triliun.
Andreas, dalam sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024, menjelaskan latar belakang kesimpulannya itu.
Menurut dia, stok gula di akhir tahun di 2014 adalah 1,18 juta ton. Jika dibulatkan menjadi 1,2 juta ton. Selanjutnya, di akhir tahun 2015, stok tersebut turun tinggal 800.000 ton, lalu turun lagi menjadi 400.000 ton untuk stok di akhir tahun.
“Produksi juga turun, sehingga gabungan antara penurunan produksi dan penurunan stok ini memicu (kenaikan) harga,” jelas dia.
“Harga gula di Januari 2015, sekitar Rp11.000, lalu naik ke Rp13.000-an, kemudian bertahan di Rp13.200 mulai sekitar bulan Juli, karena pas sudah memasuki musim giling,” imbuhnya.
Karena stok akhir tahun 2015 sangat rendah, Andreas melanjutkan, efeknya bakal dirasakan pada tahun 2016. Harga gula kemudian melonjak tinggi ke Rp16.000 sampai bulan Juli.
“Di bulan Januari diputuskan impor. Sudah barang tentu keputusan impor barang tidak langsung datang. Impor beras saja perlu waktu 3 bulan, apalagi impor gula dan mengolahnya,” lanjutnya. “Sehingga kemungkinan besar impor tersebut bisa terdistribuskan ke masyarakat, sudah dalam bentuk GKP, itu sudah pasca-Juli 2016,” tambahnya.
Dengan adanya impor, lanjutnya, harga gula mengalami penurunan. Sampai Desember 2016, menurut Andreas, harga gula tercatat sebesar Rp12.000 per kg.
“Harga gula pertahanan turun, turun sampai di Desember 2016, dan turun terus sampai Desember 2017, ke harga berapa? Sekitar Rp12.000,” hitungnya.
Jika impor gula tidak dilakukan saat itu, kata Andreas, harga bahan pemanis tersebut akan mencekik masyarakat. Diperkirakan bisa mencapai Rp20.000 per kg.
Jika harga gula yang Rp20.000 per kg berlangsung selama 3 bulan, menurut Andreas, maka akan merugikan masyarakat hingga Rp8 triliun.




