Pakar Hukum: Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem Bukan Berarti Bebas Pidana

Nadiem Makarim setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud/Kemendikbudristek periode 2019 - 2022. - Istimewa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun dan masih dihitung BPKP. Nadiem dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.***

Pos terkait