Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun dan masih dihitung BPKP. Nadiem dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.***
Pakar Hukum: Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem Bukan Berarti Bebas Pidana





