Sekjen Persaudaraan Tani Nelayan Indonesia (Petani), Dharmawan, mengatakan, pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang diduga kuat menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Proyek ini disebutnya memunculkan beberapa persoalan.
Dharmawan juga menilai Presiden Prabowo harus mengevaluasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait proyek tersebut.
Dia menilai, pemerintah yang terkesan “lepas tangan” dari persoalan pagar laut itu sangat janggal, mengingat proyek di area pesisir berskala besar seharusnya melalui perencanaan dan pengawasan ketat.
“Ini bukan sekadar pagar kecil. Panjangnya mencapai 30 kilometer lebih, tetapi mengapa seakan-akan tidak ada yang tahu?” kata Dharmawan dalam keterangannya, Ahad, 12 Januari 2025.
Dia juga mengaku heran terhadap TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang seolah-olah tidak mengetahui siapa yang membangun pagar tersebut dan sejak kapan berdirinya.
Padahal, keberadaan pagar lautan tersebut, kata Dharmawan, memunculkan empat persoalan.
Pertama, muncul gangguan terhadap mata pencaharian para nelayan.
Selama ini wilayah pesisir Kabupaten Tangerang menjadi lokasi tradisional bagi nelayan setempat untuk menangkap ikan. Namun, kata Dharmawan, dengan adanya pagar yang membentang luas, akses mereka menjadi terbatas.
“Nelayan bingung mau mencari ikan ke mana. Pagar ini jelas menghalangi jalur tangkapan,” ujarnya.
Kedua, Dharmawan menduga, pembangunan pagar laut ini tidak melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai, atau setidaknya tidak melibatkan partisipasi publik.
Menurutnya, perubahan struktur garis pantai akibat proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut. “Satu proyek di pesisir bisa berdampak besar pada biota laut, terumbu karang, hingga sedimentasi,” tegasnya.
Persoalan ketiga, kata Dharmawan, adalah persoalan kedaulatan. Dia menilai pembangunan pagar laut tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kewaspadaan di wilayah perairan Indonesia.




